Mohon tunggu...
Jade Z Febulla
Jade Z Febulla Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Jika bertemu dengan saya, jangan lupa disapa. Baik itu waktu di alam maupun di tribun. Jika ada kegiatan sosial, jangan sungkan mengajak. Saya bisa diajak diskusi melalui Line : oyijade1 Ig : @oyijade Terimakasih untuk pertemuan singkatnya..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Hak dan Kewajiban Kalah Dengan Uang (Tragedi UKT alias Uang Kuliah Tunggal)

3 September 2013   22:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:24 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Menuntut ilmu adalah hak dan kewajiban kita. Akan tetapi kini sebuah hak dan kewajiban sudahlah bukan lagi hal yang hangat diperbincangkan! Seminggu bahakan 2 minggu yang lalu, mahasiswa Malang khususnya Universitas Brawijaya ramai dengan tuntutan hak dan asasi mereka dalam menuntut ilmu. Mereka merasa sangat dibebani oleh hasil yang diberikan (biaya spp).

Biaya yang dibayar didepan muka, berlangsung selama 8 semester 4 tahun ini dirasa cukup sangat membebani Mahasiswa angkatan 2013. Setiap fakultas memiliki nominal yang berbeda. Dan yang terparah ialah fakultas yang dimana dalam sistem pembelajarannya tidak ada praktikum laboratorium seperti Ilmu Sosial yang notabene tidak ada praktikum di dalam laboratorium, Ekonomi, Manajemen, Pajak dll. Sangat disayangkan Pemerintah tidak menyorot berita ini ke public. Yang sangat diherankan adalah, kenaikan nominal spp itu sangat tinggi sekali. Hampir 80% untuk mahasiswa yang menyandang kategori 3 dan 4. Ketidakwajaran ini dicurigai oleh beberapa mahasiswa lama. Pada tahun 2007, nominal spp tidak lebih dari 1 juta. Akan tetapi, pada tahun 2013 nominal spp naik hingga berpuluh-puluh juta.

Hal ini sangat berdampak pada mahasiswa baru yang hendak menuntu ilmu dikota perantauan. Senin, 2 Spetember 2013 seluruh aktivis kampus khususnya UB Malang mengadakan aksi dilapangan rektorat untuk menuntut rektor dan mengklarifikasi seluruhnya mengenai UKT. Aksi besar-besaran ini berdampak pada psikis mahasiswa baru yang sangat tertekan akan nominal yang tidak terbayangkan. UKT berlangsung selama 8 smester saja, jika mahasiswa lulus lebih dari 8 smester maka akan dikenakan spp komperhensif alias bayar lagi. Astagfirullahaladzim. Inikah moral bangsa kita? Tidak adakah kepedulian pemerintah terhadap mahasiswa yang sekiranya tidak mampu? Lalu dikemanakan uang mahasiswa yang terkena UKT? Dislewengkan? Mari kita kroscek.

Tiap tahun Universitas Brawijaya malang menerima kurang lebih 13.000 mahasiswa, dan yang lulus hanya 3000 mahasiswa saja. Inilah yang membuat pembangunan terus diperbaharui dan memakan biaya berpuluh-puluh juta hingga triliun. Infrastruktur terus diperbaharui. Namun hasilnya? Isi kampus tetap sama saja, fasilitas tetap loading lama. Pengamanan? Tetap tidak baik. Alat-alat praktikum? Standart. Lalu untuk apa UKT dijalankan? Apa hanya untuk gaji-gaji tangan jail saja? Untuk membeli mobil pribadi? Handphone merk terbaru? Membangun rumah tingkat? Membeli perhiasan? Kalian luar biasa.

Jika memang Indonesia membutuhkan penerus bangsa, membutuhkan kader-kader yang intelek, dan membutuhkan inovasi baru. Namun jika dalam mencari ilmu saja mereka dituntut seperti ini, mau jadi apa mental mahasiswa Indonesia? Apa hanya mahasiswa kaya saja yang mampu sekolah sampai menyandang gelar sarjana? Pedulilah hai wahai pemerintah, pedulilah pada mereka yang mempunyai niat dan tekad untuk menuntut ilmu. Jika hanya dengan uang bisa mendapatkan apa saja, berarti kalian mencetak produk instant yang gagal. INI KELUH KESAH KAMI PAK, DENGARKAN LAH KAMI! KAMI INGIN MENUNTUT ILMU DAN MENJADI PENERUS BANGSA KHUSUSNYA INDONESIA! HANYA OTAK YANG KAMI PUNYA, BUKAN UANG ATAUPUN BERLIAN.

@oyijade v/tweet

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun