Mohon tunggu...
Onno W. Purbo
Onno W. Purbo Mohon Tunggu... Penulis -

Rakyat Indonesia biasa. Common Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Filosofi Sederhana Hukum Dunia Siber

13 November 2016   18:33 Diperbarui: 15 November 2016   04:42 1863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. DCEBrief.com

Yang akan menjadi sangat berbahaya, sebetulnya kalau pemerintah dengan hukum 1 berusaha menggantikan hukum 3. Dalam bahasa yang lebih sederhana pemerintah berusaha menjadi "Tuhan". Sialnya ini dilakukan di Internet yang sebetulnya banyak menganut hukum 2. Contoh paling nyata yang ada di depan mata kita sebetulnya pemblokiran situs porno di Indonesia. Pemerintah berusaha menjadi penentu mana yang halal dan mana yang haram. Implementasikan hukum 1 yang sangat lambat menjadi sangat sukar, bahkan sebetulnya kalau boleh jujur porno di internet Indonesia tidak terblokir juga. Artinya apa? apakah Menkominfo melakukan pembohongan publik? Entah lah.

Pada sebuah komunitas di Internet, yang terdiri dari orang-orang yang terpelajar, sebetulnya dapat saja bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :). Coba renungkan,

  1. Written Law vs. Unwritten Law
  2. UU, PP, PERMEN vs. Etika, Hukum Adat
  3. Copy Right vs. Copy Wrong, Copy Left, GPL.
  4. Akreditasi vs. Pengakuan Masyarakat.
  5. Sertifikasi vs. Pengakuan Masyarakat.

Dll dan masih banyak lagi.

Saya pensiun dari dosen di ITB Februari 2000. Tidak bekerja di mana-mana, fokus hanya memberdayakan rakyat Indonesia khususnya di bidang IT, sampai dengan tahun 2011-an. Tahun 2012-an bergabung di STKIP Surya untuk membantu mengajar calon-calon guru dari daerah khususnya Papua dan Indonesia Timur. Sampai dengan akhir November 2016. Selanjutnya, saya Insya Allah kembali menjadi orang bebas untuk bisa memberdayakan seluruh bangsa Indonesia.

Pada akhirnya, pilihan kembali pada kita semua :) Saya sendiri sudah bertahun-tahun hidup hanya di Internet, tanpa struktur, tanpa badan, tanpa jabatan, tanpa pekerjaan tetap, tanpa apa-apa, nganggur. Mengandalkan hukum no 2 & 3, itu yang membuat saya survive. Padahal dari sisi hukum no 1 /hukum tertulis/written law akan melihat saya sebagai pengangguran :)) Dari sisi hukum no 2 /unwritten law akan sangat berbeda melihatnya :)) 

Pada akhirnya, nilai seseorang tidak akan di tentukan oleh banyaknya harta, banyaknya kekayaan, tingginya pangkat dan jabatan, tingginya gelar, banyaknya ilmu; Nilai seseorang akan lebih di tentukan oleh berapa besar / banyak umat manusia yang memperoleh manfaat seseorang tersebut.

Semoga bisa bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun