Mendekati beberapa hari menjelang pencoblosan dan pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024 tanggal 14 Februari, para peserta Pemilu, baik caleg, parpol dan capres berlomba-lomba mempromosikan diri. Cara paling banyak yang dilakukan adalah memasang alat peraga.Â
Berbagai macam jenis alat peraga kampanye seperti berlomba-lomba dipasang oleh tim sukses caleg, parpol dan capres-cawapres.Â
Baligho, spanduk, poster, kalender, dan ada juga videotron serta pemasangan APK menggunakan papan reklame raksasa.Â
Ketika masa kampanye belum dimulai tahun lalu, APK sudah banyak bertebaran di mana-mana. APK pernah ditertibkan oleh tim sukses masing-masing dan satpol PP karena belum memasuki tahapan masa kampanye. Memasuki tahapan resmi kampanye pada tanggal 28 November 2023, APK kembali tumbuh seperti jamur di musim hujan.Â
Dengan suburnya pemasangan APK, maka semakin tak terkontrol pula aksi pemasangan APK. Terdapat dua permasalahan utama dalam pemasangan APK sejauh ini. Pertama, banyak APK yang melanggar aturan pemasangan. Kedua, APK mengganggu kenyamanan warga.Â
Semakin hari, semakin mendekati pesta demokrasi, semakin meriah pula pelanggaran APK. Entah karena disengaja atau memang karena ketidaktahuan.Â
Saya memulai dari masalah pertama yakni, APK yang melanggar aturan.Â
Di tengah sudah banyaknya sosialisasi dan sebaran informasi tentang aturan pemasangan APK, justru makin subur pelanggarannya. Saya mengamati keberadaan pemasangan APK di sepanjang jalan trans Sulawesi, khususnya di jalur Toraja.Â
Jika dipresentasi, bisa dikatakan 50-50 keberadaan APK yang patuh dan melanggar. Wajah-wajah penuh senyum dan optimis terpampang di mana-mana.Â