Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pekerja Tetap Kawal (R)UU Cipta Lapangan Kerja

24 Februari 2020   18:46 Diperbarui: 24 Februari 2020   18:40 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Jawa Pos

Tentang Omnibus Law
Omnibus Law, dari Latin: Lex Omnibus atau hukum untuk semua, bisa juga semua hal yang berhubungan dengan Hukum atau Undang-undang yang telah ada sebelumnya.

Sehingga jika Parlemen (karena usulan Pemerintah) melakukan bahasan dalam frame Omnibus Law maka yang terjadi adalah pembahasan yang holistik atau menyeluruh tentang satu (hanya satu) Undang-undang; bahkan nantinya hasilnya, undang-undang tesebut, merupakan satu-satu rujukan pada bidangnya atau hal-hal yang diatur.

Kompasiana

Srengseng Sawah, Jakarta Selatan | Saling-silang tentang Omnibus Law masih berlanjut; saling silang tersebut berlanjut dengan salah kaprahnya memahami makna makna dan [roses Omnibus Law  yang sementara berlangsung. Itulah kita; kita sebagai Orang Indonesia, yang sangat suka memaka kata-kata ringkas dan pendek untuk menyebut sesuatu; padahal, kadang penyebut pendek seperti itu berbeda makna dengan arti yang sebernarnya. Padahal, Omnibus Law itu bukan merupakan satu produk Undang-undang baru, seperti yang disuarakan oleh  banyak orang di Medsos.

Sebetulnya yang terjadi adalah Pemerintah dan Parlemen melakukan (sementara berposes) Omnibus Law terhadap sejumlah Undang-undang menjadi satu Undang-undang bernama  Undang-undang Kemudahan Investasi di Indonesia dan memunculkan (R)UU Cipta Lapangan Kerja. Jadi, omnibus Law  itu adalah suatu proses yang (sementara berlangsung hingga mencapai titik akhir), bukan Undang-undang itu sendiri. Atau, proses untuk memperbaiki, merevisi, menyatukan, menggabungkan, serta menganulir Undang-undang yang telah ada sebelumnya.

Pekerja Menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja? Dari jejak digital, utamanya pendapat para aktivis pekerja (plus oposisi), semua ramai-ramai tentang Omnibus Law, dan bukan RUU Cipta Lapangan Kerja; juga tak terdengar mereka kaitkan dengan Kemudahan Investasi, padahal keduanya saling kait-mengait. Itu juga bermakna, invenstasi sangat tergantung kinerja, kerja, dan kesejateraan pekerja. Sebab, tanpa pekerja (dari mana pun mereka berasal) maka tak ada investasi yang terjadi, lancar, dan berlangsung.

Umumnya, sekali lagi sesuai jejak digital, (dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahan) pekerja inginkan porsi biaya-biaya, setelah pabrik atau perusahan berjalan, berpihak pada mereka. Misalnya, upah (termasuk transport dan lembur), tunjangan (sesuai kinerja), pergantian biaya pengobatan atau perawatan, cuti, kenaikan gaji secara berkala, dan pesangon (jika terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahan).

Sementara itu, pengusaha tidak bisa memenuhi semua kehendak dan keinginan pekerja; memang (harus dan bersedia) ada tunjangan, kenaikkan upah, bonus, dan lain-lain, tapi semuanya itu berlandaskan kinerja, hasil, dan kualitas kerja.

Dengan demikian, maka diharapkan Omnibus Law menghasilkan UU Cipta Lapangan Kerja yang mengakomodasi keinginan serta keselarasan antara Pekerja dan Pengusaha. Sehingga, finalnya, Pemerintah serta Parlemen hanya menetapkan sesuai keselarasan Pekerja dan Pengusaha tersebut. Ini, adalah solusi 'menang-menang.'

Oleh sebab itu, mereka yang menolak ini-itu, ada lebih baik lakukan langkah politik, misalnya datang ke DPR RI dan minta Rapat Dengar Pendapat, ajukan Tanggapan Akademis, atau pun bersama organisasi pekerja bertemu Badan Legislasi DPR RI. Itu lebih baik, daripada gaduh sebagai 'Parlemen di Luar Parlemen.'

Cukup lah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun