Berdasar suplemen di atas, saya menulis artikel di bawah ini
##
Beberapa waktu lalu, ketika suasana debat Capres/Cawapres, muncul idiom 'korupsi politik;' dan kemarin malam kata-kata itu muncul lagi ketika ada tim yang membawa gugatan Pilpres ke MK.
Tadi pagi, salah satu Stasiun TV di Jakarta, juga mengungkapkan tentang korupsi politik, namun tanpa penjelasan detail, lalu dihubungkan dengan 'kecurangan' Pilpres. Dan, kepada Media, para penggugat pun seirama tentang 'rezim korup' hingga menjadi korupsi politik.
Lalu, apa sebenarnya korupsi politik tersebut? Juga, dalam kaitannya atau ada kaitan dengan 'politik korupsi?'
Paduan kata korupsi politik, dalam buku catatan saya, baru muncul dua tahun terakhir. Dan, menunjuk pada sesuatu atau tindakan yang telah terjadi. Sehingga dimaknai sebagai korupsi yang dilakukan (i) oleh pihak yang memiliki pengaruh, (ii) untuk kepentingan pribadi dan golongan, (iii) oleh memiliki kekuasaan untuk mengendalikan dan memiliki sesuatu, misalnya barang, jasa, uang, dan jabatan.
Pemaknaan seperti itu, terlihat 'tidak nyambung,' hanya arti tindak korupsi; dan tidak mencakup makna korupsi dan politik, lihat suplemen (di atas). Jadi, sebenarnya, idiom korupsi politik, tidak bermakna, tanpa penjelasan; bahkan belum menjadi kosa kata (baru) pada Bahasa Indonesia.
Walau seperti itu, korupsi politik, yang tidak jelas maknanya itu, belakangan disebut oleh banyak orang. Serta, untuk sementara, dimaknai sebagai perilaku atau tindakan korupsi yang dilakukan oleh para politisi. Makna yang minimalis, dan tidak mencakup arti politik serta korupsi.
Sehingga, penyebutan korupsi politik, hanyalah sebutan lain dari kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para politisi; atau politisi yang melakukan korupsi, tidak lebih dari itu. Jadi, sebatas 'permainan kata.'
###
Tambahan