Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TKW di Arab Saudi dan Peristiwa Tuti Tursilawati

11 Desember 2018   20:16 Diperbarui: 11 Desember 2018   20:22 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alhm Tuti Tursilawati | Dokumentasi KH Marthin

Dokumentasi Thobibuddin Ahmad
Dokumentasi Thobibuddin Ahmad
Jumlah TKI/TKW di Arab Saudi

Berdasarkan data dari sejumlah media, angka ini berbeda-beda, sekitar 1.5 juta orang Indonesia bekerja di Timur Tengah; bekerja berbagai bidang, terutama pembantu Rumah Tangga, Pekerja Bangunan, atau pun 'non keahlian' lainnya.

Data 2015 menunjukkan bahwa 2014, negara paling besar menampung TKI adalah (i) Arab Saudi dengan jumlah TKI 1,01 juta orang, (ii) Uni Emirat Arab sebesar 114.000 orang, (iii) Yordania 48.000 orang, (iv) Oman 33.000 orang, (v) Qatar 28.000 orang, (vi) Kuwait, Bahrain, Sudan, Mesir, Libanon, dan negara lainnya. [Note: Cukup aneh, ada TKI/W yang bekerja di Sudan; padahal salah satu negara termiskin di Dunia dan pertumbuhan ekonomi sangat rendah].

Dari lebih sejuta TKI/W di Arab Saudi tersebut, menurut KBRI di Arab Saudi dan BNP2PTKI, minimal ada 2500 orang adalah TKI yang dinyatakan ilegal. Dalam artian, mereka bekerja di sana tanpa melalui proses perizinan.

Modus yang mereka gunakan adalah visa ziarah; dan sengaja tidak pulang ke Indonesia. Mereka bekerja selama 90 hari, sambil mencoba peruntungan mendapat izin, melalui calo. Jika berhasil dapat izin tinggak, maka para 'pendatang ilegal' tersebut bisa bekerja selama 5-10 tahun.

Penyebab TKW Mengalami Penyiksaan

Sudah bukan rahasia bahwa sebagian besar TKI, utamanya TKW, yang bekerja di LN pada sektor informal, tanpa persiapan khusus atau pun, ketrampilan dasar yang memadai; misalnya, menggunakan alat-alat elekronik rumah tangga, juga menguasai bahasa.

Di samping itu, mereka terikat kontrak pada agen; dan agen itulah yang 'menentukan' kerja di mana dan dengan siapa; juga harus membayar  jasa agen yang jumlahnya cukup besar.

Pada konteks itu, TKW menjadi tidak berdaya; sehingga adakalanya tidak bisa berbuat banyak, jika mengalami kendala di tempat kerja, misalnya kerja melebihi 12 jam sehari, gaji yang dipotong, dan lain sebagainya.

Menimnya ketrampilan (dan juga bahasa) tersebut, merupakan salah satu faktor penyebab terjadi 'penyiksaan' terhadap TKW.

Selain itu, berbagai sumber menyatakan alasan-alasan TKWI mengalami penyiksaan antara lain, (i) hasil kerja yang kurang memuaskan majikan, (ii) kendala bahasa, (iii) majikan memaksa atau memerinta bekerja di waktu pekerja beristirahat, (iv) godaan dan penolakan ajakan ML, (v) melawan ketika terjadi pelecehan seksual, (vi) majikan membuat pembatasan-pembatasan sehingga pekerja tidak bisa bersosialiasi, menghubungi keluarga, dan juga ibadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun