Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kisah Baiq Nuril, Hanya Puncak Gunung Es dari Ribuan Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

26 November 2018   12:10 Diperbarui: 27 November 2018   07:25 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kumparan - Kanal IHI

Nah.

Timbul tanya, apa maksud HM menelpon Baiq sambil bercerita tentang nikmatnya 'kerja' dengan Lindriati? Apakah HM juga ingin agar Baiq bisa ikuti jejak Lindriati? Atau, HM inginkan agar, Baiq juga menikmati kerja lembur khusus dengan dirinya?

Yang pasti, setelah kasus tersebut menjadi perhatian secara Nasional, Baiq dan sejumlah pengacara dan politisi, pada Senin 19 November 2018 melaporakan HM dengan dengan tuduhan perbuatan cabul. Itu bisa juga berarti, ada indikasi bahawa HM melanggar Pasal 294 KUHP yaitu perbuatan cabul, relasi, antara atasan dengan bawahan sanksi pidananya maksimal 7 tahun.

Paling tidak, sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya, HM nengaku bahwa ia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah. Termasuk di dalamnya ada transkrip pembicaraan itu yang itu juga sudah ada di dalam putusan PN.

Dokumentasi Kumparan - Kanal IHI
Dokumentasi Kumparan - Kanal IHI
Apa yang terjadi pada/dengan Baiq tersebut; dan yang dilakukan oleh HM terhadap Lindiriati, dan juga mencoba melakukan yang sama terhadap Baiq, menurut saya bukan hal yang baru atau terbaru. Model seperti itu atau nyaris sama, terjadi di mana-mana. Apa-apa yang dilakukan oleh HM tersebut, merupakan salah satu bukti dari apa yang disebut 'Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja,' dan korban terbanyaknya adalah perempuan (lajang, bersuami dan tidak atau janda).

Sejumlah rekan perempuan mengatakan (dan saya aminkan) bahwa, "Kasus HM itu hanya puncak gunung es dari ribuan kasus yang sama, dan terjadi setiap hari di mana-mana." Dan, tambah seorang perempuan praktisi Pariwisata, selalu saja kaum perempuan yang menjadi korban, karena ketidakmampuan menolak serta 'butuh pekerjaan.' Prihatin.

Pada konteks itu, atasan atau bos di tempat kerja, atas nama 'yang berkuasa' dengan berbagai cara melakukan sejumlah tindakan (dan godaan) melalui kata, perbuatan, cara pandang, sentuhan/jamahan ke/pada bawahannya, terutama lawan jenis. Dengan cara itu, Sang Bos mengharapkan terjadi 'reaksi balasan' yang bersifat sensual atau pun menjurus pada tindak seksual, (karena pelecehan seksual sejatinya merupakan segala tindakan atau perilaku bermuatan seksual yang tak diinginkan.

Namun, jika bawahan atau lawan jenis tersebut tidak menanggapi, risi, dan muak terhadap pelecahan seksual (dari atasan) tersebut, maka (pada diri korban) menimbulkan ketersinggungab, dipermalukan, dan terintimidasi sehingga memengaruhi kondisi kerjanya.

Pada banyak kasus, ketika bawahan 'akhirnya menyerah' terhadap pelecehan seksual (dari teman kerja dan atasn), dan terjadi hubungan seks, maka itu bukan bermakna atas persetujuan kedua belah pihak; melainkan terpaksa, karena takut dipecat dari tempat kerja. Seks kilat seperti itu, biasanya akan berakhir dengan hubungan kerja yang dinging, atau bahkan korban mengundurkan diri dari pekerjaan sambil membawa sejumlah kepahitan dan kegetiran.

Simak, salah satu kisah kelam ini,

Ini terjadi pada Lilis. Ia bercerita, bosnya kerap memaksa berhubungan seksual, dan tak menerima penolakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun