Nah.
Timbul tanya, apa maksud HM menelpon Baiq sambil bercerita tentang nikmatnya 'kerja' dengan Lindriati? Apakah HM juga ingin agar Baiq bisa ikuti jejak Lindriati? Atau, HM inginkan agar, Baiq juga menikmati kerja lembur khusus dengan dirinya?
Yang pasti, setelah kasus tersebut menjadi perhatian secara Nasional, Baiq dan sejumlah pengacara dan politisi, pada Senin 19 November 2018 melaporakan HM dengan dengan tuduhan perbuatan cabul. Itu bisa juga berarti, ada indikasi bahawa HM melanggar Pasal 294 KUHP yaitu perbuatan cabul, relasi, antara atasan dengan bawahan sanksi pidananya maksimal 7 tahun.
Paling tidak, sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya, HM nengaku bahwa ia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah. Termasuk di dalamnya ada transkrip pembicaraan itu yang itu juga sudah ada di dalam putusan PN.

Sejumlah rekan perempuan mengatakan (dan saya aminkan) bahwa, "Kasus HM itu hanya puncak gunung es dari ribuan kasus yang sama, dan terjadi setiap hari di mana-mana." Dan, tambah seorang perempuan praktisi Pariwisata, selalu saja kaum perempuan yang menjadi korban, karena ketidakmampuan menolak serta 'butuh pekerjaan.' Prihatin.
Pada konteks itu, atasan atau bos di tempat kerja, atas nama 'yang berkuasa' dengan berbagai cara melakukan sejumlah tindakan (dan godaan) melalui kata, perbuatan, cara pandang, sentuhan/jamahan ke/pada bawahannya, terutama lawan jenis. Dengan cara itu, Sang Bos mengharapkan terjadi 'reaksi balasan' yang bersifat sensual atau pun menjurus pada tindak seksual, (karena pelecehan seksual sejatinya merupakan segala tindakan atau perilaku bermuatan seksual yang tak diinginkan.
Namun, jika bawahan atau lawan jenis tersebut tidak menanggapi, risi, dan muak terhadap pelecahan seksual (dari atasan) tersebut, maka (pada diri korban) menimbulkan ketersinggungab, dipermalukan, dan terintimidasi sehingga memengaruhi kondisi kerjanya.
Pada banyak kasus, ketika bawahan 'akhirnya menyerah' terhadap pelecehan seksual (dari teman kerja dan atasn), dan terjadi hubungan seks, maka itu bukan bermakna atas persetujuan kedua belah pihak; melainkan terpaksa, karena takut dipecat dari tempat kerja. Seks kilat seperti itu, biasanya akan berakhir dengan hubungan kerja yang dinging, atau bahkan korban mengundurkan diri dari pekerjaan sambil membawa sejumlah kepahitan dan kegetiran.
Simak, salah satu kisah kelam ini,
Ini terjadi pada Lilis. Ia bercerita, bosnya kerap memaksa berhubungan seksual, dan tak menerima penolakan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!