Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kisah Baiq Nuril, Hanya Puncak Gunung Es dari Ribuan Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

26 November 2018   12:10 Diperbarui: 27 November 2018   07:25 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kanal Indonesia Hari Ini

Rekontruksi Singkat Kasus Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram dan Baiq Nuril

Tahun 2012 HM adalah Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram (selanjutnya HM); tentu, sebelumnya ia adalah guru yang berpengalaman dan berkualitas; serta memiliki kapasitas sebagai Kepala Sekolah.

Saat itu, di SMAN 7 Mataram, pada struktur kepegawaian, Bendahara SMAN 7 adalah Lindriati. Karena tuga-tugasnya yang menumpuk, HM memutuskan Baiq Nuril, tenaga honor di SMAN 7, sebagai staf yang membantu Lindriati.

Agaknya ada kedekatan atau hubungan khusus antara HM dan Lindriati; bahkan HM sering mengajak Lindriati dan Baiq melakukan (kerja) lembur. Namun, lembur tersebut, tidak dilakukan di SMAN 7 Mataram, melainkan di luar sekolah, misalnya di tempat lain, temasuk hotel Puri Saron, Senggigi. [Note: Saya yang pernah jadi guru dan Pengelola Sekolah, jadi bingung, 'Kok lembur pekerjaan sekolah di hotel?' Kira-kira, apa yang dikerjakan atau dibahas?]

Pada suatu waktu, ketika HM, Lindriati, dan Baiq (dan juga anaknya yang masih kecil) bekerja lembur di Hotel Puri Saron; HM menyuruh Baiq dan anaknya ke kolam renang dan HM dan Lindriati berduaan di kamar.

Tentu, HM dan Lindriati mengerjakan tugas atau kerja yang 'rahasia,' dan hanya mereka berdua yang tahu. Sekitar dua jam kemudian, Baiq kembali ke kamar hotel, HM dan Lindriati sudah selesai 'kerja' dan tersisa hanya sprei ranjang yang acak-acakan. Kemudian, HM, Lindiriati, Baiq (dan anaknya) pulang ke rumah masing-masing.

Sore, menjelang malam, agaknya karena ada kedekatan, HM menelpon Baiq, dan dengan bangga menceritakan kehebatan 'kerja' antara dirinya dengan Lindriati; kerja bareng di ranjang kamar Hotel Puri Saron, Senggigi.

Agaknya, percakapan (di) telepon tersebut, membuat Baiq tidak nyaman, dan merasa muak serta  jijik. Sehingga, setelah beberapa menit percakapan, Baiq merekam percakapan HM di telepon. Dan, itu menjadi arsip dirinya. Itu terjadi pada 12 Agustus tahun 2012.

Apa yang terjadi setelah itu, tidak banyak yang diketahui. Apakah Lindriati dan Baiq masih melakukan tugas di SMAN 7 Mataram, tidak terdata; juga tidak diketahui bahwa ada kelanjutan lembur antara HM dan Lindriati atau tidak. Namun, tahun 2015, kisah percakapan HM dan Baiq, terungkap ke permukaan.

Note: Ini juga menjawab dugaan publik, yang tersebar di Medsos, bahwa ada hubungan khusus antara Baiq dan HM; dan HM melakukan rayuan atau pun chat mesum dengan Baiq. Yang terjadi adalah, (i) HM mempunyai hubungan khusus dengan Lindriati, (ii) HM menelpon Baiq, dan bercerita tentang nikmatnya 'kerja bersama Lindriati,' (iii) Baiq merekam percakapan telepon dari HM.

HM yang merasa dirugikan dan namanya tercemar karena rekaman tersebut tersebar, melaporkan Baiq ke Polisi. Baiq pun dipersalahkan dan diadili karena 'menyebarkan' percakapan telepon tersebut.

Nah.

Timbul tanya, apa maksud HM menelpon Baiq sambil bercerita tentang nikmatnya 'kerja' dengan Lindriati? Apakah HM juga ingin agar Baiq bisa ikuti jejak Lindriati? Atau, HM inginkan agar, Baiq juga menikmati kerja lembur khusus dengan dirinya?

Yang pasti, setelah kasus tersebut menjadi perhatian secara Nasional, Baiq dan sejumlah pengacara dan politisi, pada Senin 19 November 2018 melaporakan HM dengan dengan tuduhan perbuatan cabul. Itu bisa juga berarti, ada indikasi bahawa HM melanggar Pasal 294 KUHP yaitu perbuatan cabul, relasi, antara atasan dengan bawahan sanksi pidananya maksimal 7 tahun.

Paling tidak, sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya, HM nengaku bahwa ia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah. Termasuk di dalamnya ada transkrip pembicaraan itu yang itu juga sudah ada di dalam putusan PN.

Dokumentasi Kumparan - Kanal IHI
Dokumentasi Kumparan - Kanal IHI
Apa yang terjadi pada/dengan Baiq tersebut; dan yang dilakukan oleh HM terhadap Lindiriati, dan juga mencoba melakukan yang sama terhadap Baiq, menurut saya bukan hal yang baru atau terbaru. Model seperti itu atau nyaris sama, terjadi di mana-mana. Apa-apa yang dilakukan oleh HM tersebut, merupakan salah satu bukti dari apa yang disebut 'Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja,' dan korban terbanyaknya adalah perempuan (lajang, bersuami dan tidak atau janda).

Sejumlah rekan perempuan mengatakan (dan saya aminkan) bahwa, "Kasus HM itu hanya puncak gunung es dari ribuan kasus yang sama, dan terjadi setiap hari di mana-mana." Dan, tambah seorang perempuan praktisi Pariwisata, selalu saja kaum perempuan yang menjadi korban, karena ketidakmampuan menolak serta 'butuh pekerjaan.' Prihatin.

Pada konteks itu, atasan atau bos di tempat kerja, atas nama 'yang berkuasa' dengan berbagai cara melakukan sejumlah tindakan (dan godaan) melalui kata, perbuatan, cara pandang, sentuhan/jamahan ke/pada bawahannya, terutama lawan jenis. Dengan cara itu, Sang Bos mengharapkan terjadi 'reaksi balasan' yang bersifat sensual atau pun menjurus pada tindak seksual, (karena pelecehan seksual sejatinya merupakan segala tindakan atau perilaku bermuatan seksual yang tak diinginkan.

Namun, jika bawahan atau lawan jenis tersebut tidak menanggapi, risi, dan muak terhadap pelecahan seksual (dari atasan) tersebut, maka (pada diri korban) menimbulkan ketersinggungab, dipermalukan, dan terintimidasi sehingga memengaruhi kondisi kerjanya.

Pada banyak kasus, ketika bawahan 'akhirnya menyerah' terhadap pelecehan seksual (dari teman kerja dan atasn), dan terjadi hubungan seks, maka itu bukan bermakna atas persetujuan kedua belah pihak; melainkan terpaksa, karena takut dipecat dari tempat kerja. Seks kilat seperti itu, biasanya akan berakhir dengan hubungan kerja yang dinging, atau bahkan korban mengundurkan diri dari pekerjaan sambil membawa sejumlah kepahitan dan kegetiran.

Simak, salah satu kisah kelam ini,

Ini terjadi pada Lilis. Ia bercerita, bosnya kerap memaksa berhubungan seksual, dan tak menerima penolakan.

"Dia WhatsApp saya ketika kami berada dalam satu ruangan yang sama, mengajak (berhubungan seksual). Saya balas, tidak mau. Tetapi dia terus mencecar saya dengan chat-nya, agar saya mengabulkan permintaannya. Bahkan dia, tanpa persetujuan saya, langsung memerintah, 'Saya tunggu di luar sekarang juga!' 

Jika saya nekat menolak, perlakuan buruk langsung diterima di kantor. Dia memusuhi saya. Saya tertekan. Saya terpaksa harus melakukannya (menuruti berhubungan seksual). Ketika berhubungan badan, saya hanya ingin itu cepat selesai, agar tekanan itu selesai.

[Note: Pada kasus HM, saya tidak dapat informasi tentang proses hubungan sebelumnya atau berlanjut, antara HN dan Lindriati. Juga apakah pada hubungan tersebut, Lindriati seperti Lilis atau tidak]

Sayangnya, publik belum paham sepenuhnya soal bentuk-bentuk pelecehan seksual di tempat kerja. Padahal, perilaku sesimpel siulan atau komentar bermuatan seksual pun sebenarnya dapat menjadi bentuk pelecehan seksual. Padahal beberapa bentuk pelecehan seksual di lingkungan kerja, yaitu

  • pelecehan fisik, yakni tindakan yang mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh, atau sentuhan fisik lainnya,
  • pelecehan lisan, berupa ucapan verbal atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual,
  • pelecehan nonverbal atau isyarat, berupa bahasa tubuh atau gerakan tubuh bernada seksual, semisal kerlingan mata berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, melempar isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, dan lain-lain,
  • pelecehan visual, yakni dengan memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver, atau lainnya, juga pelecehan melalui email, SMS, WhatsApp, dan media komunikasi elektronik lain
  • pelecehan psikologis atau emosional, berupa permintaan dan ajakan terus-menerus yang tak diinginkan, seperti ajakan kencan yang tak diharapkan, dan penghinaan atau celaan bersifat seksual.

[Lengkapnya KLIK]

Dengan demikian, contoh pada kasus HM dan Baiq, sudah tepat, mereka melaporakn HM ke pihak berwajib; karena pelaku pelecehan seksual juga dapat digugat melalui Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mendefinisikan pelecehan sebagai: 1. Kekerasan dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan; 2. Perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar norma kesopanan, seperti perbuatan pencabulan, mencium, meraba paha, kemaluan atau ke arah dada.

Dengan pelaporan tersebut, diharapkan, mereka atau siapa pun yang mengalami pelecehan seksua di lingkungan kerja, segera lapor ke aparat, dan bukan menyerah, pasrah, dan berdiam diri. Tindakan itu, dilindungi undang-undang, sekaligus merupakan bentuk edukasi publik agar pemahaman orang awam terhadap kasus-kasus tersebut makin luas.

Cukuplah

Opa Jappy | Ketum Komunitas Indonesia Hari Ini - IHI

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun