Mohon tunggu...
Olvanthio NicolasAlaric
Olvanthio NicolasAlaric Mohon Tunggu... Mahasiswa - pegawai

mahasiswa di upj

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perspektif Hukum Teknologi Informasi

27 Maret 2024   22:47 Diperbarui: 28 Maret 2024   20:03 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak dahulu tingkah laku jahat anggota masyarakat muncul karena masyarakat yang sakit atau tidak terkelola dengan baik. Terkadang, kejahatan tersebut dipandang sebagai bagian dari masyarakat dinamis, akan tetapi jelas menjadi kenyataan yang merugikan bagi seluruh masyarakat. Dari sisi ekonomis, kerugian dapat berupa material. Tetapi kejahatan umumnya berkaitan dengan kehilangan atau rusaknya harta benda yang dimiliki, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki semua itu. Tetapi kerugian yang tidak ada kaitannya dengan material umumnya selalu lebih mahal lagi. Karena kerugian non material berkaitan dengan hilangnya kepercayaan terhadap penegakan hukum, individu dan kelompok tertentu. Untuk pemulihan tidak saja memerlukan dana, tetapi waktu yang cukup lama. Lagi pula, kerugian non material selalu menyebabkan kerugian lain yang berkepanjangan, dan akibatnya tidak kunjung selesai, terkadang bahkan tidak bisa diselesaikan. Perilaku penggunaan teknologi informasi dengan alasan karena menguntungkan saja, dan bukan untuk tujuan perbaikan mutu kehidupan atau pengajaran, merupakan perilaku yang sangat tidak baik dalam menegakkan nilai-nilai keadilan. Seperti menggunakan perangkat lunak (software) tetapi dengan cara membajak data orang lain, atau mematai-matai untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu negara akan menjadi kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Teknologi informasi di tangan yang salah dapat dan akan menyebabkan kerusakan sosial menjadi lebih buruk lagi, apalagi ketika penegak hukum menggunakan teknologi informasi secara salah adalah penyakit sosial terburuk. Kejahatan bisa menyerang siapa saja karena mereka tidak memandang bulu. Kejahatan dengan melibatkan teknologi informasi lebih berbahaya dari kejahatan yang ada dalam hal kerugian masyarakat dan sosial. Kejahatan melalui teknologi informasi akan melukai hati nurani masyarakat. 

Isu Dasar

Isu dasar tentang kejahatan dan pelanggaran hukum adalah apabila ada kerugian, dan

ada pihak yang dirugikan. Kerugian dapat tejadi kepada siapapun dan kadang kala

menyentuh isu mayoritas dan minoritas dalam sebuah masyarakat. Kerugian bersifat materil

ataupun non material, ada hal yang sifatnya privasi tetapi juga ada hal yang sifatnya publik, ada yang mempunyai keterkaitan dengan warga negara tetapi juga ada yang berkaitan dengan pemerintah, jadi meliputi semua aspek kehidupan manusia. Kejahatan atau pelanggaran dapat disebabkan oleh tindakan dengan menggunakan alat atau teknologi. Oleh karena itu, dalam teknologi informasi, isu yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan teknologi informasi adalah:

  1. Semua aktivitas yang melibatkan teknologi informasi yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap peribadi, sosial, atau Negara.

  2. Objek yang dibicarakan dalam teknologi informasi dan disalahgunakan 

  3. Semua peristiwa yang berlangsung dengan menggunakan teknologi informasi yang mengakibatkan kerugian terhadap peribadi, sosial, atau Negara.

Undang-undang untuk Teknologi Informasi

Hubungan antara teknologi informasi dan hukum dipelajari dan dikaji di dua area yang berbeda baik dalam dunia pendidikan maupun dalam penelitian. hukum di teknologi informasi bersifat melekatkan (embed), dan akan selalu ada hal yang baru. Sehingga peraturan hukum dalam perundang-undangan harus terus dikembangkan untuk mengatasi situasi baru yang disebabkan oleh penggunaan teknologi informasi yang ada ataupun baru, atau aturan yang ada yang memerlukan diterjemahkan kembali. Oleh karena itu, undang-undang yang berkaitan dengan teknologi informasi semestinya didukung oleh peraturan-peraturan pemerintah pusat untuk menerjemahkan akibat perkembangan dan kemunculan teknologi informasi yang baru. Dalam prakteknya, hambatan terbesar justru dari sumber daya manusianya, dalam penegakan hukum akan tergantung kepada para penegak hukum, karena ada kemungkinan mereka berbohong selain itu ketegasan dan transparansi juga kadang dipertanyakan, selain itu diperlukan juga penguasaan teknologi informasi. Pada sisi hukum, para penegak hukum akan merasa aman karena mereka mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bidang hukum, tetapi pada sisi teknologi informasi, penegak hukum harus bekerja dengan  keras untuk memiliki pemahaman tentang teknologi informasi, dan harus selalu tidak merasa aman, karena hukum dipengaruhi oleh teknologi informasi. Cara paling cocok untuk membangun hukum adalah adalah memberikan latar belakang pengetahuan tentang undang mengenai kasus kejahatan komputer dan latar belakang hukum umum dalam kasus pemungutan suara elektronik. Secara umum, penerapan hukum teknologi informasi memerlukan keahlian para penegak hukum, dan ini menjadi kendala utama dalam hukum teknologi informasi yang terjadi juga di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun