Mohon tunggu...
Oktav Primas Aditia
Oktav Primas Aditia Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik

Manusia biasa-biasa aja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Sekolah Inklusi, Harapan yang Diharap

19 Maret 2024   14:08 Diperbarui: 26 Maret 2024   07:22 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- Kegiatan siswa di SD Negeri Barusari 01, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2023). Di sekolah itu ada 17 siswa berkebutuhan khusus. (KOMPAS/KRISTI D UTAMI)

Dalam upaya mencapai pendidikan yang memanusiakan manusia, maka pemerintah Indonesia memberi kesempatan kepada mereka yang memiliki kebutuhan khusus serta kecerdasan dan bakat istimewa dapat memperoleh kesempatan sama seperti teman-teman yang mengenyam pendidikan di sekolah umum. Sehingga harapannya, tidak ada lagi golongan yang termarjinalkan. 

Upaya ini dapat kita lihat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa.

Selaras dengan terbitnya Permendikbud tersebut, pemerintah telah mengadakan pelatihan Guru Pendamping Khusus (GPK) untuk mendukung program Pendidikan Inklusif. 

Sebetulnya GPK ini sudah digagas dari tahun 1979, saat itu ditujukan untuk menyukseskan program Sekolah Terpadu Tuna Netra. Sekolah Terpadu Tuna Netra ini merupakan wujud dari hasil kunjungan Helen Keller International Incorporated pada tahun 1977 ke Indonesia. 

Terlebih pada saat Kurikulum 2013 di mana konsep sekolah inklusif mulai ramai diberbincangkan, pemerintah kembali menggiatkan program GPK. Tujuan pembentukan GPK pada tahun 1980an dengan 2009 memang ada perbedaan. 

Pada tahun 2009 harapannya yaitu untuk mempersiapkan dan menunjang implementasi model pendidikan inklusif.

Selain diprogramkannya GPK untuk pengimplementasian Pendidikan Inklusif, dalam Peraturan Menteri Pendidikan No. 70 Tahun 2009 sebetulnya juga mengatur bagaimana syarat dan sistematika pelaksanaan Pendidikan Inklusif di Indonesia, sekaligus menjadi payung hukum untuk sekolah inklusif. 

Hingga saat ini, pada Kurikulum Merdeka yang digadang menjadi produk terbaik dari Kemdikbudristek pun dalam pengimplementasian Pendidikan Inklusif, masih bersandar dari Peraturan Menteri d iatas. 

Hal ini terlihat dari diterbitkannya buku Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif oleh Kemdikbudristek tahun 2022, isinya dapat dikatakan sebagai penjelasan teknis dari Peraturan Menteri Pendidikan No. 20 Tahun 2009.

Pada prinsipnya, upaya pemerintah dari mulai dikeluarkannya Peraturan Menteri mengenai Pendidikan Inklusif hingga dibuatnya buku Pedoman Pelaksanan Pendidikan Inklusif, yaitu untuk menciptakan pendidikan inklusif yang diharapkan. Sehingga harapannya semua orang mendapatkan pendidikan yang layak dan berujung kepada semakin baiknya sistem maupun pelayanan pendidikan di Indonesia. 

Namun sayangnya apabila kita lihat lebih nyata, terkadang antara pemegang kebijakan dengan pelaksana pada unit terkecil sering terjadi masalah, sehingga harapan yang ingin kita capai kurang tercapai dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun