Manajemen pajak di Indonesia merupakan hal yang lazim atau legal dilakukan dalam perusahaan karena kegiatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan dapat melakukan manajemen pajak sebagai upaya untuk melakukan efisiensi pembayaran pajak, salah satunya dengan cara menggeser beban pajak ke periode sebelumnya atau selanjutnya dan menekan serendah mungkin pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Hasil dari manajen pajak adalah jumlah pajak yang rill yang dibayarkan oleh perusahaan yang tercantum pada laporan laba rugi perusahaan. Manajemen berkewajiban memanfaatkan sumber daya perusahaan secara efisien dan meningkatkan kinerja perusahaan sehingga nilai perusahaan dapat meningkat.
Apa itu manajemen pajak ?
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,kontribusi ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional.
Manajemen pajak adalah suatu kerja komprehensif berupa strategi yang diterapkan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan premis tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, jumlah pembayaran diminimalkan dan perpajakan dikendalikan melalui manajemen pajak. Kewajiban dan hak memungkinkan hal-hal yang berhubungan dengan pajak orang pribadi, perusahaan atau organisasi dikelola dengan baik, efisien dan efektif, sehingga memberikan kontribusi terbesar bagi perusahaan dalam hal peningkatan laba atau pendapatan.
Menurut Afifah dan Hasymi (2020), Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk dapat memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan oleh perusahaan.
Manajemen pajak (Tax Management)Â merupakan upaya perusahaan untuk meminimalkan beban pajaknya secara legal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan kepentingan antara pemerintah dan perusahaan yang dapat berpengaruh pada besarnya beban pajak perusahaan. Pemerintah memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak, sedangkan disisi lainnya perusahaan menganggap pajak sebagai beban bagi perusahaan sehingga perusahaan akan berupaya untuk menekan beban pajak seminimal mungkin agar laba yang diperoleh dapat lebih optimal.
Apa Tujuan Manajemen Pajak ?
Tujuan manajemen pajak bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.Â
Menurut Afifah dan Hasymi (2020), Tujuan dari manajemen pajak adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, sekaligus mencoba mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar sebanyak mungkin agar perusahaan bisa mendapatkan keuntungan dan likuiditas yang diharapkan. Dengan kata lain, perusahaan melakukan manajemen pajak agar beban pajak yang harus dibayarkan bisa diminimalkan.
Manajemen pajak digunakan leh perusahaan sebagai upaya untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan, perusahaan harus dapat menyusun manajemen pajak yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perusahaan juga harus dapat memilih strategi manajemen pajak yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan.Â
Manajemen berkewajiban memanfaat sumber daya perusahaan secara efisien dan meningkatkan kinerja perusahaan sehingga nilai perusahaan dapat meningkat. Perusahaan dapat melakukan manajemen pajak sebagai upaya untuk melakukan efisiensi pembayaran pajak, salah satunya dengan cara menggeser beban pajak ke periode sebelumnya atau selanjutnya dan juga dengan menekan serendah mungkin  pajak yang dibayarkan kepada pemerintah.Â
Selain itu, berikut beberapa tujuan manajemen pajak yang lain :
1. Mengoptimalkan Penghematan Pajak (Tax Saving) :
Tujuan paling mendasar adalah mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar secara legal. ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai insentif, fasilitas dan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Dengan membayar pajak seminimal mungkin, perusahaan dapat meningkatkan laba bersih (Net Profit)Â yang pada akhirnya menambah nilai perusahaan.Â
2. Mematuhi Aturan Perpajakan (Tax Compliance) :
Manajemen pajak yang baik memastikan perusahaan memenuhi semua kewajiban pajaknya dengan benar dan tepat waktu. Ini mencakup pelaporan, pembayaran dan penyetoran pajak. Dengan patuh, perusahaan akan terhindar dari sanksi, denda atau masalah hukum yang dapat merusak reputasi dan financial perusahaan.
3. Mengatur Arus Kas :
Pajak adalah pengeluaran yang signifikan. Dengan melakukan perencanaan ajak, perusahaan dapat memperkirakan kapan dan berapa jumlah pajak yang harus dibayar. Ini membantu dalam mengelola arus kas agar tetap sehat, sehingga dana tidak terpakai secara mendadak untuk pembayaran pajak dan dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional atau investasi lain.
4. Meningkatkan Keunggulan Kompetitif :
Perusahaan yang berhasil mengelola pajaknya lebih efisien akan memiliki biaya operasional yang lebih rendah. Hal ini memungkinkan mereka untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif, meningkatkan daya saing di pasar atau meraih margin keuntungann yang lebih tinggi.
Â
Apa Saja Motivasi Manajemen Pajak
1. Memaksimalkan Laba Setelah Pajak :
Pajak adalah salah satu beban terbesar yang dapat mengurangi keuntungan bersih sebuah perusahaan. Dengan manajemen pajak, perusahaan berupaya menekan beban pajak seminimal mungkin secara legal. Penghematan ini langsung meningkatkan laba bersih, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan dan nilai saham dimata investor.
2. Mengelola Arus Kas :
Dengan perencanaan pajak yang baik, Â perusahaan dapat memperkirakan kapan dan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ini membantu dalam mengelola arus kas agar tetap sehat, memastikan dana tersedia untuk operasional, investasi atau ekspansi dan menghindari kejutan finansial akbiat tagihan pajak yang lupa beruntung.
3. Mendapatkan Keunggulan Komptitif :
Perusahaan yang berhasil mengelola pajaknya lebih efisien akan memiliki biaya operasional yang lebih rendah. Biaya yang rendah memungkinkan mereka untuk menawarkan harga produk atau layanan yang lebih kompetitif di pasar atau sebaliknya, mempertahankan margin keuntungan yang lebih tinggi.
4. Menghindari Sanksi dan Denda :
Manajemen pajak tidak hanya tentang penghematan, tetapi juga tentang kepatuhan. Motivasi penting lainnya adalah memastikan semua kewajiban pajak dipenuhi dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari sanksi, denda atau masalah hukum yang bisa merusak reputasi dan merugikan secara finansial.Â
Menurut Kadariyanty et al (2012), Motivasi yang mendasari dilakukannya (Tax Planning), yaitu :
a.) Kebijakan Perpajakan (Tax Policy) :Â
Kebijakan perpajakan (Tax Policy) merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan dari berbagai aspek kebijaksanaan pajak, berikut akan diuraikan faktor-faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak.  Pajak yang akan dipungut di dalam sistem perpajakan ada berbagai tipe pajak yang harus menjadi pertimbangan utama baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung dan cukai seperti : a.) pajak penghasilan badan dan perseorangan, b.) pajak atas capital gains, c.) with holding tax atas gaji, deviden, sewa, bunga, royalty, d.) pajak atas impor, ekspor, e.) bea masuk, f.) pajak atas undian atau hadiah, g.) bea materai, h.) capital transfer taxes / transfer duties dan business licence dan trade taxes lainnya.
b.) Undang-Undang Perpajakan (Tax Law)Â :
Undang-undang perpajakan adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur masalah perpajakan. Pada kenyataannya dimanapun tidak ada undang-undang yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain (peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri keuangan dan keputusan direktur jendral pajak), maka tidak jarang ketentuan pelaksana tersebut bertentangan dengan undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapainya. Beberapa undang-undang yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tax planning, yakni : a.) Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, b.) Republik Indonesia, Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang biaya penghasilan, c.) Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
c.) Administrasi Perpajakan (Tax admiistration)
Aspek administrasi dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh (Nomor Pajak Wajib Pajak) NPWP dan (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) PKP, menyelenggarakan pembukuan atas pencacatan, membayar pajak, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) di samping memotong atau memungut pajak.
Kesimpulan :
Manajemen perpajakan merupakan strategi legal yang esensial bagi perusahaan di Indonesia untuk mengelola kewajiban pajaknya secara efisien dan efektif. Praktik ini bukan bertujuan untuk menghindari pajak secara ilegal, melainkan untuk menekan beban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan celah peraturan yang sah, sehingga pembayaran pajak tidak melebihi jumlah yang seharusnya.
Tujuan utama dari jurnal manajemen pajak adalah mengoptimalkan penghematan (tax saving)Â yang pada akhirnya meningkatkan laba bersih dan nilai perusahaan. Disamping itu, tujuannya juga mencakup memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan (tax compliance)Â untuk menghindari sanksi, mengatur arus kas agar lebih sehat, serta meningkatkan keunggulan kompetitif di pasar melalui efisiensi biaya operasional.
Motivasi yang mendorong perusahaan melakukan manajemen pajak berakar pada keinginan untuk memaksimalkan laba setelah pajak, menjaga stabilitas arus kas, mendapatkan keunggulan kompetitif dan menghindari denda atau sanksi hukum. Secara keseluruhan manajemen pajak adalah alat penting bagi perusahaan untuk mencapai efisiensi, meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan perusahaan dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku.Â
Sumber :
Afifah, M. D., & Hasymi, M. (2020). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan, Intensitas Aset Tetap dan Fasilitas Terhadap Manajemen Pajak dengan Indikator Tarif Pajak Efektif. Journal of Accounting Science, 4(1), 29-42.
Azura, S. (2020). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Pajak dengan Indikator Tarif Pajak Efektif (ETR). Skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.Â
Devina, M., & Pradipta, A. (2021). Pengaruh Fasilitas Perpajakan, Return on Asset, Leverage, Ukuran Perusahaan, dan Intensitas Aset Tetap Terhadap Manajemen Pajak. Jurnal Akuntansi TSM, 1(1), 25-32.Â
Fitriana, A. I., Febrianto, H. G., & Sunaryo, D. (2022). Determinan Manajemen Pajak Pada Perusahaan Aneka Industri. Journal of Business and Economics Research (JBE), 3(3), 350-358.Â
Hidayah, S. L., & Suryarini, T. (2020). Pengaruh Faktor Keuangan dan Non Keuangan Terhadap Manajemen Pajak dengan Indikator Tarif Pajak Efektif. STATERA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 2(2), 143-158.Â
Bela, Z.S., Kurnia. (2023). Pengaruh Firm Size, Leverage, dan Profitability terhadap Manajemen Pajak dengan Indikator Tarif Pajak Efektif (Studi pada Perusahaan Sektor Kesehatan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2020). EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 11(3).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI