Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pengertian Manajemen Pajak, Tujuan Dan Motivasi Manajemen Pajak

25 September 2025   00:01 Diperbarui: 25 September 2025   00:01 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Saja Motivasi Manajemen Pajak

1. Memaksimalkan Laba Setelah Pajak :

Pajak adalah salah satu beban terbesar yang dapat mengurangi keuntungan bersih sebuah perusahaan. Dengan manajemen pajak, perusahaan berupaya menekan beban pajak seminimal mungkin secara legal. Penghematan ini langsung meningkatkan laba bersih, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan dan nilai saham dimata investor.

2. Mengelola Arus Kas :

Dengan perencanaan pajak yang baik,  perusahaan dapat memperkirakan kapan dan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ini membantu dalam mengelola arus kas agar tetap sehat, memastikan dana tersedia untuk operasional, investasi atau ekspansi dan menghindari kejutan finansial akbiat tagihan pajak yang lupa beruntung.

3. Mendapatkan Keunggulan Komptitif :

Perusahaan yang berhasil mengelola pajaknya lebih efisien akan memiliki biaya operasional yang lebih rendah. Biaya yang rendah memungkinkan mereka untuk menawarkan harga produk atau layanan yang lebih kompetitif di pasar atau sebaliknya, mempertahankan margin keuntungan yang lebih tinggi.

4. Menghindari Sanksi dan Denda :

Manajemen pajak tidak hanya tentang penghematan, tetapi juga tentang kepatuhan. Motivasi penting lainnya adalah memastikan semua kewajiban pajak dipenuhi dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari sanksi, denda atau masalah hukum yang bisa merusak reputasi dan merugikan secara finansial. 

Menurut Kadariyanty et al (2012), Motivasi yang mendasari dilakukannya (Tax Planning), yaitu :

a.) Kebijakan Perpajakan (Tax Policy) : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun