Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Pengertian Manajemen Pajak, Tujuan Dan Motivasi Manajemen Pajak

25 September 2025   00:01 Diperbarui: 25 September 2025   00:01 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan perpajakan (Tax Policy) merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan dari berbagai aspek kebijaksanaan pajak, berikut akan diuraikan faktor-faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak.  Pajak yang akan dipungut di dalam sistem perpajakan ada berbagai tipe pajak yang harus menjadi pertimbangan utama baik berupa pajak langsung maupun pajak tidak langsung dan cukai seperti : a.) pajak penghasilan badan dan perseorangan, b.) pajak atas capital gains, c.) with holding tax atas gaji, deviden, sewa, bunga, royalty, d.) pajak atas impor, ekspor, e.) bea masuk, f.) pajak atas undian atau hadiah, g.) bea materai, h.) capital transfer taxes / transfer duties dan business licence dan trade taxes lainnya.

b.) Undang-Undang Perpajakan (Tax Law) :

Undang-undang perpajakan adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur masalah perpajakan. Pada kenyataannya dimanapun tidak ada undang-undang yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna, maka dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain (peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri keuangan dan keputusan direktur jendral pajak), maka tidak jarang ketentuan pelaksana tersebut bertentangan dengan undang-undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapainya. Beberapa undang-undang yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tax planning, yakni : a.) Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, b.) Republik Indonesia, Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1993 tentang biaya penghasilan, c.) Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

c.) Administrasi Perpajakan (Tax admiistration)

Aspek administrasi dari kewajiban perpajakan meliputi kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh (Nomor Pajak Wajib Pajak) NPWP dan (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) PKP, menyelenggarakan pembukuan atas pencacatan, membayar pajak, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) di samping memotong atau memungut pajak.

Kesimpulan :

Manajemen perpajakan merupakan strategi legal yang esensial bagi perusahaan di Indonesia untuk mengelola kewajiban pajaknya secara efisien dan efektif. Praktik ini bukan bertujuan untuk menghindari pajak secara ilegal, melainkan untuk menekan beban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan celah peraturan yang sah, sehingga pembayaran pajak tidak melebihi jumlah yang seharusnya.

Tujuan utama dari jurnal manajemen pajak adalah mengoptimalkan penghematan (tax saving) yang pada akhirnya meningkatkan laba bersih dan nilai perusahaan. Disamping itu, tujuannya juga mencakup memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan (tax compliance) untuk menghindari sanksi, mengatur arus kas agar lebih sehat, serta meningkatkan keunggulan kompetitif di pasar melalui efisiensi biaya operasional.

Motivasi yang mendorong perusahaan melakukan manajemen pajak berakar pada keinginan untuk memaksimalkan laba setelah pajak, menjaga stabilitas arus kas, mendapatkan keunggulan kompetitif dan menghindari denda atau sanksi hukum. Secara keseluruhan manajemen pajak adalah alat penting bagi perusahaan untuk mencapai efisiensi, meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan perusahaan dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku. 

Sumber :

Afifah, M. D., & Hasymi, M. (2020). Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan, Intensitas Aset Tetap dan Fasilitas Terhadap Manajemen Pajak dengan Indikator Tarif Pajak Efektif. Journal of Accounting Science, 4(1), 29-42.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun