Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mempersoalkan Pendidikan Karakter Bangsa Kita Melalui Kasus Daffa di Yogyakarta

7 April 2022   11:13 Diperbarui: 7 April 2022   17:14 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tim Inafis Polda DIY saat olah TKP di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Senin (4/4/2022)(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

Dan kalau kita mau jujur saja, fenomena klitih ini bukan saja terjadi di Yogyakarta, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia. 

Biasanya mulai dengan kenakalan biasa dulu, kemudian akan meningkat terus ke arah yang lebih ekstrim sampai membunuh.

Doktrin kekompakan ala Geng Motor (Rian Sidik (old)) hai.grid.id
Doktrin kekompakan ala Geng Motor (Rian Sidik (old)) hai.grid.id

Mula-mula nonkgrong bersama, lalu muncul kelompok lain dan mulai saling ejek dan akhirnya menimbulkan perkelahian.

Menurut beberapa psikolog, kenakalan remaja salah satunya disebabkan disfungsi keluarga. Fenomena kenakalan remaja yang memprihatikan tersebut selalu ada hubungan dengan keberfungsian keluarga.

Penelitian membuktikan bahwa semakin meningkat keberfungsian sosial sebuah keluarga dalam melaksanakan tugas kehidupan, peran dan fungsinya, maka semakin rendah tingkat kenakalan anak-anaknya.

Selain itu penggunaan waktu luang yang tidak terarah disinyalir kuat juga menjadi penyebab remaja melakukan penyimpangan sosial.

Menurut Johan Budi-politikus PDIP yang sekarang duduk di komisi 3 DPR RI, klitih merupakan kenakalan khusus dalam kategori tawuran. Sehingga perlu ada tindakan tegas dari aparat.

Fenomena ini menjadi momok di kalangan pelajar Indonesia. Karena itu, ia menyarankan agar pendidikan moral dan norma lebih ditingkatkan demi mencegah rusaknya generasi bangsa.

Bagi mantan jubir KPK ini, meski pelaku di bawah umur tapi kejahatan tetaplah kejahatan dan harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Tentu, proses perundang-undangan untuk anak di bawah umur dan orang dewasa berbeda. Namun, bukan berarti hanya dibiarkan saja, karena menurutnya sudah banyak kasus anak di bawah umur menghilangkan nyawa dan dihukum dengan berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun