Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hukum yang Permisif dan Tebang Pilih: Menyoal Konvoi Mobil Mewah yang Lolos Tilang

28 Januari 2022   14:18 Diperbarui: 29 Januari 2022   05:31 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil-mobil mewah sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara (Jalan Depok-Antasari), Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 10.45 WIB. (Dok. TMC Polda Metro Jaya via Kompas.com)

Dengan asumsi bahwa meskipun kenderaan-kenderaan butut tetapi surat-surat kenderaan lengkap. Ketika dihentikan oleh polisi para pengendera pun koopreatif, mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulang perbuatan mereka di masa depan. 

Kira-kira tindakan apa yang akan diambil oleh para polisi lalu lintas?  Apakah polisi hanya akan menegur dan sekedar memperingati para pengendera agar lain kali tidak boleh melakukan tindakan yang sama?

Saya sangat yakin, tidak akan demikian. Pasti akan begitu banyak undang-undang yang dipakai untuk menjerat mereka. Penilangan sudah pasti. Belum lagi sanksi yang akan diterima akibat dari perbuatan melanggar tata tertib berlalu lintas tersebut.

Alasan tindakan pelanggaran konvoi kenderaan mewah yang dipakai bahwa mereka sangat kooperatif, memohon maaf, dan mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama di masa depan menjadi preseden buruk penerapan aturan berlalu lintas ke depan.

Namanya pelanggaran tetaplah pelanggaran. Pelanggaran atau kesalahan tidak pernah akan serta merta menjadi benar hanya dengan meminta maaf atau kooperatif. 

Kalau mau agar hukum benar-benar diterapkan secara seadil-adilnya, maka biarlah para pengendera mobil mewah itu kena tilang dulu. Setelah itu disidangkan sesuai dengan tata tertib berlalu lintas.

Ada lagi keterangan polisi yang mengatakan bahwa para pengemudi surat-suratnya lengkap. Begitu pula surat-surat kenderaan, semuanya lengkap. Ini yang menyebabkan para pengendera itu tidak dikenai surat tilang. surat-surat kenderaan menjamin seseorang menjadi layak untuk membawa kenderaan.  

Sementara pelanggaran yang dilakukan di jalan tol konvoi yang secara jelas melanggar peraturan berkenderaan di jalan tol karena menghambat para pengguna jalan yang lain. Apalagi ada indikasi melanggar batas minimum kecepatan di jalan tol serta ada aksi foto-foto di jalan bebas hambatan itu.

Kalau hukum yang diterap selalu bersifat permisif seperti ini, dan secara kusus permisif  bagi mereka yang memiliki uang atau orang kaya maka sampai kapan pun hukum yang berkeadilan tidak akan pernah kita lihat di bumi Indonesia. Yang ada adalah ketimpangan-ketimpangan dan juga jurang yang semakin dalam antara penerapan hukum bagi rakyat miskin dan orang kaya.

Orang kaya memiliki semua sumber daya sedangkan orang miskin karena tidak mampu menyumbat hukum, maka hukuman boleh diberikan seberat-beratnya.

Ini adalah sebuah kasus yang kelihatannya sedarhana, dan mungkin bagi kepolisian dan orang-orang kaya sudah selesai. Akan tetapi buntut dari kasus ini akan panjang. Lain ceritanya, bila kasus kemarin dibawa ke peradilan agar hukumlah yang berbicara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun