Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reformasi Dikorupsi

25 September 2019   08:31 Diperbarui: 25 September 2019   08:48 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rakyat akan bersikap apatis dan tidak akan memiliki kepercayaan bahwa segenap kepentingan dan harapan untuk merubah kondisi hidupnya dapat dilakukan melalui aktivitas-aktivitas politik dalam ruang publik. Dengan menghilangkan sisi mormativitas dari 

Demokrasi, maka wacana kewargaan akan tereduksi semata-mata sebagai barang ko modifikasi murahan dan Demokrasi hanya menjadi jalan bagi berakhirnya tindakan politik.

Masih mengutip dari tulisan yang sama "Sepuluh Tesis tentang Problem Kepemimpinan dan Demokratisasi Politik Kepartaian", David Beetham mengutarakan bahwa pemahaman mainstream diskursus Demokrasi yang menekankan pada dimensi prosedural Demokrasi semata-mata pada aspek elektoral politik, telah mengabaikan berbagai elemen substansial dari Demokrasi itu sendiri. 

Menjadikan pemilihan umum yang bebas dan kompetitif, eksisnya multipartai dan terpilihnya pemimpin publik melalui mekanisme pemilu yang fair sebagai tujuan dari Demokrasi itu sendiri, atau menempatkan Demokrasi sebagai empty space (ruang kosong), sama dengan meniadakan substansi Demokrasi, yaitu ketika setiap kebijakan politik yang mengikat warga negara harus melibatkan partisipasi dan kontrol dari kekuatan masyarakat sipil.

Selanjutnya mengutip dari buku "Pergeseran Fungsi Legislasi", karangan Saldi Isra, partisipasi masyarakat diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat secara individual maupun kelompok, secara aktif dalam penentuan kebijakan publik atau peraturan perundang-undangan. 

Sebagai sebuah konsep yang berkembang dalam sistem politik modern, partisipasi merupakan ruang bagi masyarakat untuk melakukan negoisasi dalam proses perumusan kebijakan terutama yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Selanjutnya, masih mengutip dari buku "Pergeseran Fungsi Legislasi", Mas Achmad Santosa menambahkan bahwa pengambilan keputusan publik yang partisipatif bermanfaat agar keputusan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan, kepentingan serta keinginan masyarakat luas. 

Dikaitkan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, di samping memberi ruang kepada masyarakat untuk mengetahui sejak dini kemungkinan implikasi pembentukan peraturan perundang-undangan, partisipasi publik diperlukan guna memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak diabaikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Demokrasi partisipatoris menilai penting partisipasi masyarakat terlibat dalam pembentukan perundang-undangan. Menurut pendukung Demokrasi partisipatoris, dengan terpilihnya wakil rakyat tidak menghilangkan peran masyarakat dalam pembuatan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Ditambahkan Robert B. Gibson, Demokrasi partisipatoris tidak hanya berupaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis, tetapi juga masyarakat yang demokratis.

Dengan mengabaikan peran serta masyarakat, terutama di negara berkembang, akan gagal menjadikan hukum sebagai program transformasi karena rakyat tidak difasilitasi secara baik dan tidak didengar dalam proses pembentukan hukum termasuk pembentukan undang-undang.

Salah satu perkembangan fungsi legislasi setelah perubahan UUD 1945, yaitu adanya jaminan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun