Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Musik di Panggung Demokrasi dan Rumusan UU Permusikan

13 Februari 2019   06:59 Diperbarui: 13 Februari 2019   07:06 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seni musik merupakan penyampaian pendapat dan gagasan/ekspresi yang disampaikan melalui unsur-unsur musik. 

Musik merupakan bagian dari kebebasan sipil yang dalam sistem demokrasi dan sudah tertuang dalam konstitusi harus dilindungi kebebasannya karena bagian dari menyampaikan pendapat dan juga ekspresi dari para pelakunya. 

Jadi RUU Permusikan merupakan upaya penghambatan kebebasan yang dimiliki oleh masyarakat luas karena dengan isi pasal-pasalnya dapat memidana pelaku seni musik dengan alasan dianggap memprovokasi, menista, melecehkan dan menodai. 

Bukan hanya penguasa (baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) yang dapat melaporkan ini, tapi masyarakat umum juga yang merasa dirinya tersinggung dengan hasil karya seni musik dapat melaporkannya ke pihak berwajib. 

RUU Permusikan telah menurunkan level demokrasi di tanah air ini. Demokrasi kini hanya dijadikan sarana untuk pemilihan umum secara reguler, namun kebebasan sipil semakin dibatasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun