SISTEM HUKUM INDONESIA
Pembaca yang  Budiman tentunya yang kita ketahui bahwa  sistem hukum di Indonesia adalah sistem yang  hidup dan saling berkaitan dalam masyarakat untuk mewujudkan cita-cita bersama entah berbagai subbidang(budaya, ekonomi,hukum, politik)dan lain sebagainya,dalam  arti  terminologi sistem sendiri berasal dari  bahasa latin yaitu(systema) dan Yunani (sustema). Â
Bahwa sistem merupakan satu kesatuan yang terdiri dari berbagai elemen yang tidak terpisahkan yang menyatu secara bersama sama  untuk mencapai tujuan tertentu, Namun yang menjadi sebuh pertanyaan dalam pikiran kita adalah bagaimana asal sistem hukum di Indonesia? Entah kapan di berlakunya dan seperti apakah hukum yang berlaku tersebut?.
Sebelumnya perlu kita ketahui terlebih dahulu arti sesungguhnya dari  hukum  sebenarnya para akademi sudah lama mencari definisi yang tepat tentang hukum,namun sampai saat ini belum ada yang menjelaskan definisi secara tepat, mengapa?karena hukum adalah gejala sosial ,yang hidup berubah ubah ada di  dalam Masyarakat yang dipengaruhi oleh zaman dan pengaruhi oleh (adat, kesusilaan,budaya dan sebagainya).Â
Berangkat dari filsuf Van Apeldoorn bahwa memberikan definisi yang tepat tentang hukum adalah tidak mungkin,hukum selalu ada perkembangan sesuai pertumbuhan masyarakat dan hubungan dalam masyarakat mencakup banyak aspek maka ruang lingkup semakin luas dan luas tak terbatas karena tidak mungkin di definisi yang tepat.
Hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah "Alkas", yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi "Hukum",dalam arti kata belanda "Recht" berarti keadilan,bahasa latin "lubere" berarti mengatur atau memerintah,dan juga dikenal dengan sebutan "Lex" berasal dari bahasa latin yang artinya mengumpulkan orang untuk di perintah.
SISTEM HUKUM DUNIA
Sebelum berbicara tentang sistem hukum nasional diketahui bahwa sistem hukum tentang bangsa-bangsa (Dunia)memiliki keragaman, Menurut Eric L. Richard,pakar hukum global business dari indiana university, menjelaskan bahwa sistem yang utama di dunia sebagai berikut
*Civil lawÂ