Serang, Kompas.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam kasus ini, dua nama sempat dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi Bersih Banten, yakni Jahar selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Malingping dan Sukdi sebagai staf Tata Usaha. Namun, hasil penyelidikan menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak terbukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dokumen pertanggungjawaban, serta petunjuk teknis BOS tahun 2020, tidak ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyidikan dihentikan," ujar pejabat Kejati Banten dalam keterangan resminya, Rabu (10/9/2025).
Alasan Hukum Penghentian Kasus
Kejati Banten menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS tahun anggaran 2020 di SMKN 1 Malingping telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian akibat pandemi Covid-19.
Pos pembiayaan yang sebelumnya dipersoalkan, seperti kegiatan ekstrakurikuler, terbukti masuk dalam kategori pengelolaan yang diperbolehkan sesuai juknis BOS saat itu.
"Tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat terlapor dengan pasal tindak pidana korupsi. Maka sesuai asas kepastian hukum, kasus ini harus dihentikan," jelas pihak kejaksaan.
Respon LSM Pelapor
Sementara itu, LSM Bersih Banten yang sebelumnya melayangkan laporan pada 29 Agustus 2025 menyatakan akan mempelajari SP3 tersebut. "Kami menghormati keputusan hukum, tapi akan menelaah lebih lanjut apakah masih ada ruang untuk upaya hukum lain," ujar Bung Erha, perwakilan pelapor.
Transparansi Dana Pendidikan