Mohon tunggu...
Nuryahya Aditya Putra
Nuryahya Aditya Putra Mohon Tunggu... Guru di SMKN 2 Blora

Hoby saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membangun Kesadaran Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

11 Desember 2022   13:25 Diperbarui: 11 Desember 2022   13:59 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebab pada dasarnya yang menyebabkan ketidakselamatan adalah manusia, apakah ia pengemudi, pengusaha, pemakai jasa, pejalan kaki, maupun petugasnya. Mereka seharusnya diberikan penyuluhan agar menciptakan kelancaran, keamanan dan ketentraman berlalu lintas sehingga dapat menekan pelanggaran lalu lintas serendah mungkin.

Kendaraan

Kendaraan adalah suatu alat yang bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang berada di jalan harus diuji. 

Manfaat pengujian kendaraan adalah sebagai berikut : untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, menunjang kelancaran transportasi, agar kendaraan selalu terpelihara dan berfungsi dengan baik, mengingatkan pemilik agar memeriksakan kendaraan secara berkala, memperpanjang umur kendaraan, mencegah kerusakan jalan dan jembatan akibat muatan, dan mengurangi pencemaran lingkungan. Namun faktor kendaraan dapat pula menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas seperti kerusakan rem, ban gundul, maupun kerusakan sistem kemudi.

Jalan Raya

Kondisi suatu jalan juga dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti jalan yang lurus dan tidak berlubang membuat pengemudi melarikan kendaraan dengan kecepatan tinggi yang melebihi batas yang menyebabkan pengemudi lengah sehingga apabila ada kendaraan tiba-tiba membelok maka pengemudi tidak dapat menguasainya. Disamping itu, kondisi jalan berupa tanjakan, turunan maupun tikungan juga dapat mengakibatkan kecelakaan dimana saat pengemudi ugal-ugalan menyalip kendaraan lain sewaktu berada di tikungan tajam.

Lingkungan

Lingkungan juga merupakan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Seperti cuaca berkabut yang menyebabkan pandangan terganggu, tanah longsor yang tiba-tiba juga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Upaya-upaya untuk mencegah pelanggaran lalu lintas antara lain dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan menempatkan petugas di tempat yang sering terjadi pelanggaran. Namun masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi diantaranya adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat pemakai jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, adanya kebiasaan para pengemudi yang hanya mau mematuhi bila ada petugas, adanya sebagian masyarakat yang kurang mengerti rambu-rambu lalu lintas, serta kondisi jalan maupun kendaraan yang  tidak layak dapat mengakibtkan pelanggaran lalu lintas.

Data pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas di wilayah Polres Blora pada tahun 2017 berjumlah 11.896 pelanggaran, sebanyak 7327 pelanggar surat-surat, 1524 pelanggaran perlengkapan, 1158 pelanggaran helm, 1057 pelanggaran rambu-rambu, 25 pelanggaran muatan, dan 805 pelanggaran lainnya. Tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna   mencapai keselamatan berkendara dapat dilakukan baik secara preventif maupun secara represif yaitu memberikan penyuluhan, pembinaan, penerangan dan pameran untuk mengungkap kesadaran berlalu lintas sehingga menciptakan keselamatan dalam berlalu lintas. Di samping itu dengan ditingkatkannya operasi-operasi baik operasi rutin maupun operasi khusus untuk mengetahui kelengkapan pengemudi seperti SIM, STNK sehingga tercipta keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

Berkendara yang aman (safety riding) guna mencapai keselamatan berkendara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun