Mohon tunggu...
Nuryahya Aditya Putra
Nuryahya Aditya Putra Mohon Tunggu... Guru di SMKN 2 Blora

Hoby saya menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membangun Kesadaran Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

11 Desember 2022   13:25 Diperbarui: 11 Desember 2022   13:59 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

1. Bagaimana tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna   mencapai keselamatan berkendara ?

2. Bagaimana berkendara yang aman (safety riding) guna mencapai keselamatan berkendara ?

3. Bagaimana program penulis untuk menciptakan kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas ?

  • Tujuan

1. Untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan, kendala dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas jalan serta tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna mencapai keselamatan berkendara.

2. Untuk mengetahui cara berkendara yang aman (safety riding) guna mencapai keselamatan berkendara.

3. Untuk menginformasikan mengenai program penulis untuk menciptakan kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas.

 

  • Manfaat

1. Menambah pengetahuan penulis dalam bidang ilmu hukum pada umumnya dan bidang lalu lintas pada khususnya.

2. Bagi masyarakat diharapkan dapat menambah pengetahuan sehingga akan selalu menaati peraturan lalu lintas jalan untuk menciptakan keselamatan berkendara.

  • TINJAUAN PUSTAKA

Membangun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata bangun yang artinya cara menyusun atau susunan yang merupakan suatu wujud. Kesadaran berasal dari kata dasar "sadar" dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ingat, siuman, insyaf. Penting menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sesuatu yang harus, utama, sangat berharga. Keselamatan berasal dari kata dasar "selamat" dimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah terhindar dari bahaya, tak celaka. 

Menurut Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya. Sedangkan di dalam Undang -- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lalu lintas berarti gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun