Hukuman
Bagi pelajar yang tidak mematuhi aturan untuk mencapai keselamatan dapat diberikan hukuman. Hukuman mulai dari hukuman ringan dengan dicatat pada buku kasus maupun hukuman berat dengan diberikan poin pelanggaran mulai dari 25 sampai dengan 50. Apabila ada pelajar yang sudah 3 kali tercatat pada buku kasus bisa diberikan hukuman berat. Semua itu untuk meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran pelajar mengenai pentingnya keselamatan.
Dengan program tersebut dapat membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan yang terjadi terutama bagi pelajar. Selain itu juga untuk menciptakan kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dengan program itu juga dapat mengurangi nyawa yang melayang sia-sia akibat kurangnya kehati-hatian sehingga ketidakselamatan berlalu lintas terjadi.
- Simpulan
Tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas guna mencapai keselamatan berkendara dapat dilakukan baik secara preventif maupun secara represif yaitu memberikan penyuluhan, pembinaan, penerangan dan pameran untuk mengungkap kesadaran berlalu lintas sehingga menciptakan keselamatan dalam berlalu lintas. Di samping itu dengan ditingkatkannya operasi-operasi baik operasi rutin maupun operasi khusus untuk mengetahui kelengkapan pengemudi seperti SIM, STNK sehingga tercipta keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
Berkendara yang aman (safety riding) guna mencapai keselamatan berkendara terdiri dari 3A yaitu Attribute, Attitude and Action. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam berkendara untuk mencapai keselamatan adalah Pahami cara berkendara demi keamanan bersama, Menggunakan helm SNI waktu berkendaraan, Patuhi peraturan lalu lintas dan hormati pengendara lain, Nyalakan lampu sepeda motor anda saat siang hari supaya terdeteksi kendaraan lain, Memilih pakaian dan perlengkapan yang nyaman dan aman.
Program yang dapat penulis lakukan adalah Student Safety Riding Centre dengan kegiatan soalisasi, operasi, dan hukuman.
- Saran
1. Dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas, perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas melalui kegiatan-kegiatan penerangan, penyuluhan maupun dengan pemasangan spanduk-spaduk yang berisi himbauan untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta keselamatan dalam berkendara.
2. Bagi aparat penegak hukum, khususnya polisi lalu lintas diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalismenya.
3. Bagi warga masyarakat, diharapkan untuk ikut serta berperan aktif dalam meciptakan keselamatan dalam berkendara untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang karya tulis ini dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Untuk bagian terakhir dari karya tulis ini adalah daftar pustaka dan lampiran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI