Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

Solusi Kebutuhan Lapangan Kerja Pasca Pandemi

10 November 2020   09:00 Diperbarui: 10 November 2020   09:07 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pasca pandemi Covid-19, sehingga pemerintah perlu untuk segera mengimplementasikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mempermudah investasi masuk ke Indonesia dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja.

Penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial pemerintah tidak cukup untuk membantu perekonomian masyarakat. Pandemi Covid-19 masih sulit dipredikasi kapan akan selesai, masyarakat terdampak pun semakin meluas. Di tengah kondisi yang sedemikian sulit itu, masyarakat harus mulai bekerja Kembali. Untuk itu, perlu adanya dorongan agar lapangan pekerjaan dapat tercipta secepatnya.

Pengimplementasian UU Cipta Kerja sangat diperlukan agar investor benar-benar yakin bahwa Indonesia berkomitmen mempermudah investasi masuk. Banyak ekonom, akademisi dan pakar kebijakan publik berpendapat bahwa dalam upaya penyelamatan ekonomi pasca-wabah corona, negara membutuhkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai instrumen pendukung.

Konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan. Artinya, Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri. Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja misalnya, berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.

UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan untuk izin investasi, yang mana selama ini regulasi izin investasi sangat rumit dan memberatkan investor. Dengan itu, pasca-wabah corona berlalu para investor berbondong-bondong masuk ke Indonesia untuk membuka pabrik-pabrik padat karya yang dapat menyerap tenaga kerja besar.

Namun demikian, UU Cipta Kerja tidak akan bisa diimplementasikan secara maksimal jika belum ada aturan turunan baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden. Pemerintah telah berupaya untuk menjaring masukan dari seluruh masyarakat dengan membuat portal khusus dengan alamat https://uu-ciptakerja.go.id.

Sebagai masyarakat yang baik, kita bisa memberikan masukan melalui portal tersebut serta berharap wabah segera berlalu dan pemerintah melakukan upaya-upaya penciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi setelah wabah berlalu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun