Tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pasca pandemi Covid-19, sehingga pemerintah perlu untuk segera mengimplementasikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mempermudah investasi masuk ke Indonesia dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL