Mohon tunggu...
Andi Noer Hidayatullah
Andi Noer Hidayatullah Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti memiliki tujuan yang positif bagi masyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita dukung kebijakan pemerintah demi kemajuan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja, Terobosan dalam Memulihkan Perekonomioan Nasioal

16 April 2020   21:37 Diperbarui: 16 April 2020   21:40 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa menjadi alternatif untuk memulihkan perekonomian nasional, karena RUU tersebut dibuat untuk meningkatkan iklim investasi dengan tidak mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Baru-baru ini, kita sudah disuguhi dengan berbagai data yang menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) telah meningkat tajam. Dengan demikian pengangguran di Indonesia pada tahun ini juga akan naik secara signifikan.

Kondisi ini tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai hingga hari ini. Apabila kondisi ini tidak dapat diselesaikan hingga Agustus 2020, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan sangat terpukul. Pasalnya APBN telah difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19. Bahkan penerimaan negara pun dikorbankan demi menyokong iklim usaha di Indonesia dengan berbagai kebijakan stimulus fiskal.

Program social safety net (jaring pengaman sosial) berupa kartu pra kerja, program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, dan berbagai bantuan sosial lain telah diberikan kepada masyarakat agar rakyat yang masuk dalam kelas menengah kebawah bisa bertahan hidup. Pada program kartu pra kerja, pemerintah telah meloloskan 200 ribu orang dari 5,9 juta user yang telah mendaftar pada tahap I. 

Antusiasme masyarakat pada tahap I ini disebabkan adanya kekhawatiran terhadap fenomena meningkatnya PHK di Indonesia, terutama di wilayah sentra industri seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Banten.

Perlu disadari bahwa bantuan-bantuan tersebut bukanlah bantuan abadi dan tidak dapat mewadahi seluruh rakyat, terutama buruh. Tidak semua buruh akan bisa menikmati fasilitas tersebut karena penerima harus melalui seleksi terlebih dahulu. Bagaimana dengan pekerja yang tidak mempunyai kesempatan untuk ikut program seperti kartu pra kerja?

Di sinilah pentingnya RUU Cipta Kerja sebagai salah satu alternatif yang akan mempu memulihkan perekonomian nasional. Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah berupaya memperbaiki berbagai hambatan investasi terutama deregulasi dan debirokrasi yang selama ini dikeluhkan oleh investor. Dengan adanya RUU ini, iklim investasi di Indonesia akan semakin baik karena kepercayaan investor terhadap Indonesia meningkat. Dengan demikian, investasi akan banyak masuk ke Indonesia dan lapangan kerja pun akan terbuka luas.

Di sisi lain, RUU Cipta Kerja juga telah disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja. Dalam RUU tersebut pekerja akan mendapatkan berbagai fasilitas dari gaji, tunjangan, pesangon, hingga perlindungan apabila terjadi PHK. Oleh karena itu, kelompok pekerja seharusnya mendukung pembahasan RUU ini. Mendukung bukan berarti menelan mentah-mentah atau menerima begitu saja semua pasal yang ada di dalam RUU tersebut. Mendukung juga bisa berupa kritik dan saran yang membangun demi perbaikan draft RUU Cipta Kerja itu sendiri.

RUU Cipta Kerja yang sedang dalam proses persiapan pembahasan oleh DPR, diharapkan dibahas dengan sungguh-sungguh dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk pekerja. Pemerintah merancang RUU tersebut dengan semangat memberikan kemudahan ekonomi, baik mendukung kemudahan berusaha maupun perlindungan terhadap tenaga kerja. Tujuannya, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kepercayaan global.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, tidak dipungkiri banyak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha makro lainnya yang gulung tikar. Maka untuk memulihkannya, birokratisasi dan ekonomi yang tidak efisien harus dipangkas melalui RUU Cipta Kerja. Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja dapat dijadikan sebagai salah satu terobosan, sehingga pembahasannya di DPR harus terus dipantau. DPR pun harus terbuka dalam setiap pembahasannya, dengan menyiarkan secara langsung setiap rapat pembahasan RUU Cipta Kerja. DPR juga harus mendengar berbagai masukan dan kajian dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat, kemudian mengkaji secara ilmiah dari berbagai perspektif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun