Mohon tunggu...
Nurul Qoniah
Nurul Qoniah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya berguna karena itu saya ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Hukum terhadap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Mentri Koperasi dan Pengusaha Kecil

17 Desember 2021   20:07 Diperbarui: 17 Desember 2021   20:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(Tugas ini dibuat untuk memenuhi Tugas UAS HTN2 Syariah, UIN KHAS JEMBER)

Jember, 17 Desember 2021

Perihal: Pendapat Hukum Terhadap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil.

Kepada Yth. :

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

Di

    Tempat

  • PENDAHULUAN
  • Yang bertanda tangan di bawah ini : NURUL QONI`AH. Merujuk pada Pendapat Hukum Terhadap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil yang saat ini masih meninggalkan masalah hukum yang berkaitan dengan: Tidak terbayarnya simpanan pokok anggota, Tidak terbayarnya simpanan wajib anggota, Tidak terbayarnya saham anggota, Tidak ada asset bergerak (benda atau uang) dan tidak ada asset berupa benda tidak bergerak, dan belum ada barang inventaris kantor.
  • Saya selaku Mahasiswa Kreatif ingin memaparkan sedikit dari pendapat hukum yang saya ketahui. Berikut merupakan bagian dari data serta analisanya.
  • KASUS POSISI
  • Bahwa Karyawan Rumah Sakit Bhakti Husada (RSUBH) pernah mendirikan koperasi bernama koperasi karyawan RSU "Bhakti Husada", berkedudukan di lingkungan RSU Bhakti Husada Krikilan, Kecamatan Glemore, Kabupaten Banyuwangi, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam akta pendirian nomor 02/KA.XII/KOP/VII/2000 tanggal 7 Juli 2020. Selanjutnya dalam pendapat hukum ini cukup disebut koperasi. Bahwa koperasi tersebut telah terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 266/BH/KDK13.11/VIII/2000 tanggal 14 Agustus 2000 tentang pengesahan akta pendirian koperasi Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah RI. Dengan demikian koperasi tersebut dikategorikan sebagai subyek hukum dalam bentuk Badan Hukum (Rechts Person).
  • Bahwa susunan pengurus koperasi sebagai berikut:
  • Ketua dijabat oleh dr. Dwiyanto.
  • Sekretaris dijabat oleh Jupriyanto.
  • Bendahara dijabat oleh Ikhwan.

Selanjutnya dalam pendapat hukum ini cukup disebut Pengurus.

  • Bahwa terhitung sejak tahun 2012 koperasi dibawah pimpinan pengurus tersebut pada kasus posisi angka 1 tidak pernah melakukan dan/atau menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan karenanya tidak melakukan kegiatan usaha yang berkenaan dengan perkoperasian dan keadaan yang sedemikian ini koperasi mengalami kolaps dan mengakibatkan kegiatan usaha koperasi berhenti sama sekali, dan koperasi tidak pernah melaporkan tentang kegiatan dan/atau keberadaan koperasi ke Dinas Koperasi Banyuwangi. Selain persoalan tersebut, koperasi juga meninggalkan masalah hukum berkenaan dengan:
  • Tidak terbayarnya simpanan pokok anggota.
  • Tidak terbayarnya simpanan wajib anggota.
  • Tidak terbayarnya saham anggota.
  • Tidak ada asset bergerak (benda atau uang) dan tidak ada asset berupa benda tidak bergerak, dan belum ada barang inventaris kantor.
  • Bahwa atas persoalan yang dihadapi koperasi sebagaimana yang terurai dalam butir kasus posisi diatas, menyebabkan kegiatan koperasi terhenti sehingga mengakibatkan krisis kepercayaan dari anggota koperasi yaitu kegelisahan dan ketidaknyamanan anggota koperasi dalam memberikan pelayanan di RSU Bhakti Husada.
  • Pada waktu koperasi mengalami masalah hukum yakni dengan tidak melakukan kegiatan perkoperasian, pada waktu itu koperasi diperiksa oleh Satuan Pengawas  Internal (SPI) RSUBH tanggal 20 April 2021 diperoleh kesimpulan hukum bahwa Koperasi sudah melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perkoprasian dan terhadap keadaan yang sedemikian pengurus koperasi tidak melaporkan kepada dinas koperasi di Kabupaten Banyuwangi.
  • Bahwa pada tahun 2014 atas ijin PT. Rolas Nusantara Medika, kepala RSUBH yang pada waktu itu dijabat oleh dr. Zunita mendirikan minimarket yang usahanya berada dilingkungan RSUBH, dan usaha minimarket tersebut bertujuan untuk pengembangan usaha kegiatan operasional Rumah Sakit Umum Bhakti Sehat (RASUBH) diantara usahanya menyediakan kebutuhan karyawan RSUBH, pasien dan umum.
  • Bangunan yang digunakan untuk usaha minimarket tersebut berdiri diatas tanah milik PT. Rolas Nusantara Medika yang dibuktikan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor: 503.640/224/429.111/2021 atas nama I Wayan Sulianta sebagai direktur PT.Rolas Nusantara Medika, jenis bangunan Rumah Sakit umum Bhakti Husada (PT. Rolas Nusantara medika), dan bukti kepemilikan tanah tertuang dalam sertifikat HGB. No.4/Bwi. surat ukur nomor 2383 tanggal 20 -04-2016 terdaftar atas nama PT. Rolas Nusantara Medika. Demikian ini dikarenakan  RSUBH merupakan salah satu unit usaha dari PT Rolas Nusantara Medika dan hal tersebut tertuang dalam surat ijin operasioanal rumah sakit yang di terbitkan pada tanggal 22 September 2020.
  • Bahwa untuk kepentingan pengelolaan minimarket, RSUBH telah mengangkat karyawan RSUBH sebagai pengurus minimarket RSUBH. Adapun kepengurusan minimarket periode tahun 2014-2017 terurai sebagai berikut:
  • Ketua                    : Anang Teguh Eko Santoso.
  • Sekretaris             : dr. Niluh.
  • Bendahar I            : Wandi Nanung.
  • Bendahara II         : Pinggi Tri Ratna Dewi.
  • Selanjutnya kepengurusan minimarket RSUBH ada pergantian pada periode 2017-2021 sebagai berikut:
  • Ketua        : Untung Hariyanto, S.Kep.Ners.
  • Sekretaris  : Agil.
  • bendahara : Winarni, AMD, Kep.SKM.
  • Bahwa modal usaha yang dipergunakan untuk Minimarket untuk pertama kalinya berasal dari uang pribadi dr. Zunita yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala RSUBH, Namun terhadap fakta tersebut tidak di dukung dengan alat bukti tertulis. Untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) berkenaan dengan usaha minimarket tersebut belum ada. Walaupun demikian secara de facto pengadaan barang dan penjualan barang yang ada pada minimarket serta pembukuannya dicatat dalam daftar tersendiri dan dilaporkan kepada Kepala RSBH.
  • Bahwa usaha minimarket berkembang dengan baik, dari hasil kegiatan usaha minimarket  pada tahun 2019 dapat membayarkan tanggungan/hutang koperasi karyawan RSU Bhakti Husada kepada anggota koperasi yaitu berupa : pembayaran simpanan pokok anggota, simpanan wajib anggota. Namun demikian hal tersebut tidak tertuang dalam alat bukti tertulis akan tetapi disaksikan oleh beberapa saksi antara lain :
  • 1. Untung Hariyanto, S.Kep.Ners.
  • 2. Tutik Asmoyowati,S.Kep.
  • 3. dr.Luthfiyah H Nikmah,M.Kes.
  • Bahwa keterangan para saksi tersebut satu sama lain saling berhubungan behwa benar hasil usaha minimarket tersebut sebagian dipergunakan untuk membayar simpanan pokok anggota koperasi.
  • Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikn ketua dan pengurus  minimarket RSU Bhakti Husada kepada RSU Bhakti Husada per tanggal 11 November 2021 diketahui saldo akhir minimarket sebesar : Rp. 468.744.729,- (empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh empat tujuh ratus dua puluh Sembilan rupiah), satu dan lain hal sebagaimana yang terurai dalam laporan keuangan minimarket RSU Bhakti Husada pertanggal 11 November 2021.
  • Bahwa usaha minimarket sampai saat ini secara yuridis formal belum diberi nama dan juga belum terdaftar dan/atau memiliki ijin usaha dari instansi yang berwenang, dengan kondisi yang sedemikian ini pengelolaan usaha minimarket kurang berkembang  sehingga tidak bisa bersaing dengan usaha dagang yang lain.
  • ISU HUKUM 
  • Apakah bangunan dan usaha minimarket yang berada di lingkungan RSUBH merupakan usaha milik RSUBH atau Koperasi karyawan RSU "Bhakti Husada"?
  • BAHAN HUKUM 
  • Peraturan Perundang-Undangan
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3502); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48661; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
  • TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN Pasal 74: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  •  
  • Alat Bukti
  • Bahwa Bangunan yang digunakan untuk usaha minimarket tersebut berdiri diatas tanah milik PT. Rolas Nusantara Medika yang dibuktikan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor: 503.640/224/429.111/2021 atas nama I Wayan Sulianta sebagai direktur PT.Rolas Nusantara Medika, jenis bangunan Rumah Sakit umum Bhakti Husada (PT. Rolas Nusantara medika), dan bukti kepemilikan tanah tertuang dalam sertifikat HGB. No.4/Bwi. surat ukur nomor 2383 tanggal 20 -04-2016 terdaftar atas nama PT. Rolas Nusantara Medika. Yang demikian itu dikarenakan  RSUBH merupakan salah satu unit usaha dari PT Rolas Nusantara Medika dan hal tersebut tertuang dalam surat ijin operasioanal rumah sakit yang di terbitkan pada tanggal 22 September 2020.
  • ANALISA HUKUM
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Uusaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pada :

  • Pasal 1
  • Dalam Peraturan Pernerintah ini yang dimaksud dengan:
  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan, yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.

Pasal 2

Pemerintahan pusat dan Pemerintahan daerah memberikan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan bagi koprasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) dilakukan melalui: . pembinaan dan  pemberian fasilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun