Mohon tunggu...
Nurul Qoniah
Nurul Qoniah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Saya berguna karena itu saya ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Hukum terhadap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Mentri Koperasi dan Pengusaha Kecil

17 Desember 2021   20:07 Diperbarui: 17 Desember 2021   20:11 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I

KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI

Pembentukan Koperasi

Pasal 3

(1) Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.

(2) Koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 4

Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum Koperasi.

Pasal 5

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

Pelaporan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun