Mohon tunggu...
Nurul Latifah Fauziyah
Nurul Latifah Fauziyah Mohon Tunggu... Guru Sosiologi MAN 2 Sleman

Guru yang tertarik pada bidang jurnalistik dan desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kolaborasi MAN 2 Sleman dan DPD IPHI 1987 DIY Adakan Penyuluhan Implikasi Hukum

14 April 2025   13:25 Diperbarui: 14 April 2025   13:25 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesan Pesan Narasumber 

Sleman (MAN 2 Sleman ) -- MAN 2 Sleman bekerja sama dengan DPD IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) 1987 DIY menyelenggarakan penyuluhan implikasi hukum akibat kenakalan remaja dan kriminalitas di Sekolah. Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya  preventif kenakalan remaja dan kriminalitas di madrasah. Penyuluhan hukum diselenggarakan di Masjid Baitul Mutaallimin MAN 2 Sleman pada Rabu (9/4/2025) dihadiri oleh seluruh guru dan siswa kelas X dan XI MAN 2 Sleman.

Narasumber pada kegiatan penyuluhan implikasi hukum ini adalah Yohanes Baptista Adrian Bahri, S.H., (advokat), Sahala Siahaan, S.H. (Ketua Umum DPP IPHI) dan Cornelia Agatha, S.H., M.H. ( Ketua Komnas Perlindungan Anak Jakarta) didampingi beberapa pengurus dari DPD IPHI 1987 DIY. Topik yang disampaikan oleh narasumber terkait pemalsuan tanda tangan, Bulliying, dan Kekerasan Seksual. Topik ini sangat relevan dan penting untuk diketahui oleh guru dan siswa. Narasumber menyampaikan terkait penyebab, landasan hukum, akibat, serta upaya untuk mencegah maupun mengatasi kasus tersebut.

Kepala MAN 2 Sleman Edi Triyanto, S.Ag., S.Pd., M.Pd. dalam sambutannya menyampaiakn harapan "setelah mengikuti kegiatan penyuluhan ini harapan kami siswa menjadi melek hukum, hati-hati dalam bertindak, dan dapat menebar manfaat dari apa yang sudah didapat," tutur Edi. Selanjutnya semua siswa dapat mengikuti kegitan dengan baik baik memberikan respon terhadap materi yang sudah diberikan oleh narasumber.

Diawali dengan materi pertama tentang pemalsuan tanda tangan yang disampaikan oleh Yohanes. Yohanes menyampaikan bahwa tindak pemalsuan tanda tangan termasuk dalam pelanggarakan hukum yang pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.

Dilanjutkan dengan pembasahan materi dari Sahala Siahaan dan Cornelia Agatha yang menyampaikan tentang isu bulliying dan kekerasan seksual. Pada sesi ini siswa diajak untuk berdialog terkait bulliying yang pernah dirasakan, ditemui, ataupun yang pernah dilakukan. Lalu mengajak siswa untuk menghindari bulliying.

Acara ini juga diwarnai dengan sesi diskusi aktif antara audience dengan narasumber tentang permasalahan hukum yang ditemui dan pencegahan agar tidak terlibat kasus hukum. Adanya kolaborasi antara MAN 2 Sleman dengan DPD IPHI 1987 DIY diharapkan penyuluhan ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum yang lebih baik, namun juga memperkuat kesadaran hukum dikalangan civitas akademika MAN 2 Sleman. (LAT)

Sesi diskusi dengan narasumber
Sesi diskusi dengan narasumber
Sesi foto bersama 
Sesi foto bersama 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun