Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah mekanisme untuk penyetoran wakaf uang (wakaf tunai) pada Sukuk Negara (SBSN) untuk membantu program pembangunan fasilitas sosial Pemerintah. Dengan penciptaan CWLS ini, sektor swasta dapat secara aktif terlibat dalam pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah dan sekaligus meraih keuntungan. Keuntungan utama CWLS adalah keunggulannya yaitu dapat meningkatkan penyediaan fasilitas publik yang dikelola pemerintah fasilitas dengan tata kelola yang solid dan ambang batas risiko rendah (Bank Indonesia, 2020).
Cash Waqf Linked Sukuk pertama diluncurkan pada Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional Bank Dunia (IMF-World Bank) di Nusa Dua Bali pada tanggal 12-14 Oktober 2018. Dalam rangka menyukseskan pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia telah menyusun dan menandatangani MoU yang mengatur mengenai aspek-aspek kebijakan dan operasional dalam pengembangannya. Berdasarkan PMA No. 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang melalui CWLS dalam pasal 3 ayat dinyatakan Wakaf uang  melalui CWLS dilakukan dengan cara menempatkan sebagai : (a) Dana korporasi (Private Placement) (b) Dana ritel dan atau (c) Cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemerintah Indonesia sejauh ini telah mengeluarkan dua kebijakan yang berbeda untuk bentuk-bentuk CWLS. Pertama, diterbitkan pada Maret 2020 melalui penempatan SW001 (private placement) Â dan ditujukan untuk investor institusi, diikuti oleh kedua, diluncurkan pada Oktober 2020 dan ditujukan untuk investor ritel (SWR001).
Setelah sukses penerbitan CWLS (SW 001) Â dan Alhamdulillah atas izinlah CWLS (SW 001) pada tahun 2023 Â instrumen CWLS memenangkan IsDB prize for impactful achievement in islamic economics di Jeddah, hal ini merupakan pengakuan atas inovasi dan potensi yang dimiliki oleh instrumen CWLS (SW 001).
Dana wakaf yang berhasil di himpun dari penerbitan 5 CWLS sebesar Rp 388.77 Milyar, dengan Rincian SW001 Rp 50.8 Milyar, SWR001 Rp 14,91 Milyar, SWR002 Rp 24,14 Milyar, Â SWR003 Rp 38,25 Milyar, SWR004 Rp 112,6 Milyar dan SWR005 Rp 147,37 Milyar.
Penerbitan CWLS SW001 memberikan Mauquf alaih (pihak yang menerima manfaat wakaf) Rumah Sakit Mata Achmad di Serang, Banten. Dana hasil dari penerbitan CWLS SW001 senilai Rp50,8 miliar disalurkan untuk operasional pengelolaan rumah sakit tersebut, termasuk pembangunan Retina Centre dan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat. CWLS ini sendiri juga telah memenangkan kompetisi Islamic Development Bank (IsDB) pada tahun 2023 sebagai juara pertama IsDB Prize for Impactful Achievement in Islamic Economy.
Imbal hasil dari CWLS SR 001-SR 005 Â digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat luas, termasuk: (1) Pembangunan Infrastruktur: Pembangunan dan perbaikan fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik), serta rumah hunian murah untuk dhuafa. (2) Pemberdayaan Ekonomi: Dukungan untuk pembinaan UMKM, penyediaan modal, serta pemberdayaan petani dan peternak. (3) Pendidikan, Penyediaan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi atau dhuafa.
Saat ini sedang ditawarkan CWLS Ritel seri SWR006 dengan imbal hasil 5,70 % p.a (floating with floor) dengan Tenor 2 Tahun dengan nomimal minimal Rp 1 Juta. SWR006 merupakan salah satu seri CWLS yang menawarkan sejumlah keunggulan, seperti: (1) Aman: penempatan wakaf uang dalam instrumen investasi dijamin oleh Negara. (2) Mudah: adanya fasilitas untuk pewakaf uang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. (3) Berkah: dengan minimal Rp1 juta sudah berinvestasi jariyah penuh berkah. (4) Amanah: pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel. (5) Utuh: dana akan kembali 100% untuk pewakaf (Wakif) pada saat jatuh tempo SBSN. (tidak berlaku untuk Wakaf Abadi) (6) Produktif: imbalan dibayarkan setiap bulan serta dimanfaatkan untuk pembiayaan program atau kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bagaimana Nazhir menyikapi penawaran SWR006 ini ? nazhir bisa memanfaatkan instrumen ini karena bagi hasil secara rata rata lebih besar dibandingkan penempatan dana pada Depositi syariah dengan equivalen rate 3.5 -- 4 .0 % Â yang berarti lebih rendah dibandingkan SWR006 5.70 %. Sehingga manfaat wakafnya menjadi lebih besar, selain itu SWR006 juga relatif aman karena diterbitkan negara dan dilindungi UU No. 19 Tahun 2008.
Jika Nazhir ikut serta investasi SWR006 berarti nazhir sudah membentuk porfolio (kumpulan atau kombinasi berbagai jenis aset investasi yang dimiliki oleh seorang individu atau institusi, dengan tujuan untuk menyeimbangkan risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan finansial), berarti sebagai bagian dari meminimalkan risiko dan tentunya variasi investasi.
Hal lain tentunya ketika Nazhir ikut serta investasi berarti nazhir sudah membantu inklusi keuangan syariah itu sendiri yang relatif masih kecil. Pada tahun 2025, inklusi keuangan syariah menunjukkan peningkatan tipis menjadi 13,41% berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Ayo Nazhir kita berpartispasi dalam SWR006.
Nurul Huda/Wakil Rektor IV Universitas YARSI/Ketua Lembaga Wakaf MES/Ketua Umum ILUNI UI KWTTI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI