Ngawi - Bullying atau yang lebih kita kenal dengan penindasan adalah suatu penggunaan fisik atau verbal yang tujuannya adalah untuk menganiaya atau mengintimidasi orang lain. Kasus bullying di Indonesia sendiri sudah marak terjadi bahkan sampai ada yang dibawa ke ranah hukum.
Namun meskipun begitu, kasus ini tetap saja ada dan menghinggapi seluruh lapisan masyarakat di sekolah, tempat kerja, dan lingkungan sekitarnya. Dari beberapa kasus bullying yang ada, kebanyakan pelakunya melakukan penindasan secara fisik seperti memukul, menampar, atau menendang orang lain.
Sebagai generasi penerus bangsa yang tidak ingin saudaranya saling menindas, maka dilakukanlah kegiatan sosialisasi pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020. Kegiatan ini dilakukan di lingkungan sekitar saja karena sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah adanya penindasan di lingkungan sekitar agar integrasi bangsa tetap terjaga. Untuk rincian kegiatannya sendiri adalah bertanya kepada para narasumber terkait bullying.
Itulah beberapa keterangan dari para narasumber terkait dengan tindakan bullying. Jadi dapat disimpulkan bahwa bullying adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan karena dampak yang diakibatkan sangat buruk dan akan menyebabkan disintegrasi bangsa. Sudah sepatutnya kita sebagai generasi penerus bangsa menciptakan perdamaian di antara sesama. Dengan begitu negara Indonesia akan tenteram dan damai.