Mohon tunggu...
Nur s
Nur s Mohon Tunggu... Administrasi - Love menulis

❤ "Love4Life Life4Love" 💟

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mudah atau Sulit Akses Kesehatan Inklusif bagi Disabilitas dan Penderita Kusta?

25 Juli 2021   11:11 Diperbarui: 25 Juli 2021   11:37 789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembicara : Suwata (pic: nursobah)

Jangan takut dengan penderita kusta, tapi jangan juga meremehkan penyakit kusta yang angka penderitanya terus mengalami kenaikan disetiap tahun. Disabilitas ganda Orang dengan kusta bisa menimbulkan disabilitas sensorik dan motorik. 

Menurut Suwata (Dinas kesehatan kabupaten Subang) "Angka cacat tingkat 2 di kabupaten Subang akibat kusta di tahun 2018 sebanyak 7 kasus atau 5% dari seluruh kasus yang ditemukan, tahun 2019 ada 9 kasus atau 7,9%, dan di tahun 2020 ada 12 kasus atau 12% dari seluruh kasus yang ditemukan, artinya secara kumulatif disabilitas kusta di kabupaten subang selama 3 tahun ada 28 orang, angka secara keseluruhan dari data dinas sosial Kabupaten Subang ada 11.872 dari seluruh kasus disabilitas yang ada di kabupaten Subang". besar juga kenaikan penyakit kusta di Kabupaten Subang setiap tahunnya,

Peran Pemerintah Kabupaten Subang Memberikan Akses Kesehatan Kepada Disabilitas dan Kusta

Secara umum kondisi orang yang telah mengalami kusta adalah kelompok yang termarginalkan dalam segala aspek, seperti akses pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. 

Upaya yang dilakukan Kabupaten Subang yaitu, melakukan advokasi kepada pemerintah daerah dengan advokasi implementasi mengenai undang-undang nomer 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan pemenuhan hak disabilitas dan orang yang pernah mengalami kusta, mengintegrasikan peran dari komponen stakeholder dan pelayanan kesehatan dan meningkatakan peran serta masyarakat dan kelompok-kelompok disabilitas, mengintegrasikan layanan melalui forum SKPD forum satuan kerja perangkat daerah peduli disabilitas dan OYPMK dimana perhimpunan ini akan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tupoksi di masing-masing satuan kerja terkait dengan melakukan kegiatan terkait dengan pelayanan disabilitas kusta dan OPYMK, membentuk kelompok-kelompok termasuk agar disabilitas mendapat aksesibilitas infrastruktur, lapangan pekerjaan, pendidikan dan kesehatan sesuai Undang-undang no. 8 tahu 2016.

 

Pembicara : Suwata (pic: nursobah)
Pembicara : Suwata (pic: nursobah)
Empat Kegiatan Prioritas Pemerintah Daerah Terkait dengan Permasalahan Disabilitas dan Kusta

Pemerintah daerah terus berusaha menangani permasalahan bagi disabilitas dan Kusta melalui empat prioritas,  pertama mengendalikan dan mencegah penularan penyakit kusta seperti intensitas difending, pengobatan kompilasis kepada kontak kusta, advokasi edukasi masyarakat agar tidak memberikan stigma buruk kepada penderita kusta dan OYPMK. 

Kedua pencegahan kecacatan pada penderita kusta, karena penderita kusta dapat mengalami kecacatan jika tidak melakukan pengobatan secara dini, ketiga yaitu pemberdayaan OYPMK dan disabilitas dengan melakukan kegiatan peningkatan skil, keempat pengurangan stigma dan diskriminasi dengan cara melakukan komunikasi perubahan perilaku bagi tokoh potensial di desa, kecamatan dan kabupaten untuk bersama-sama mengurangi stigma dan diskriminasi bagi disabilitas, penderita kusta dan OYPMK.

Kondisi Akses Kesehatan Disabilitas dan Kusta di Bulukumba Sulawesi Selatan

Stigma dan diskriminasi untuk penderita kusta masih cukup tinggi, sehingga menimbulkan keterlambatan penemuan kasus kusta. Dengan adanya permata dalam 2 tahun ini perlahan banyak masyarakat yang memahami dan menerima penyakit kusta baik didaerah perkotaan dan pedesaan. Masih banyak penderita kusta yang belum bisa mengakses pelayanan kesehatan ke rumah sakit jika harus mendapat rujukan ke rumah sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun