Mohon tunggu...
Nursalam AR
Nursalam AR Mohon Tunggu... Penerjemah - Konsultan Partikelir

Penerjemah dan konsultan bahasa. Pendiri Komunitas Penerjemah Hukum Indonesia (KOPHI) dan grup FB Terjemahan Hukum (Legal Translation). Penulis buku "Kamus High Quality Jomblo" dan kumpulan cerpen "Dongeng Kampung Kecil". Instagram: @bungsalamofficial. Blog: nursalam.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mungkin JPU Kasus Novel Hanya Melucu

18 Juni 2020   06:27 Diperbarui: 18 Juni 2020   06:29 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jejak digital JPU kasus Novel Baswedan/Sumber: Tirto.id

Dulu, sewaktu SD dan SMP di era 80-90an, teman-teman sekolah saya biasa bercanda usil. Misalnya, pura-pura menabrak teman yang lain, lantas ketika yang bersangkutan marah, si penabrak kemudian dengan entengnya bilang, "Maaf, tidak sengaja." Itu pun dengan mimik cengengesan tanpa rasa bersalah.

Adegan kian seru jika yang ditabrak perempuan.

Biasanya adegan tabrakannya disertai dengan senggolan atau sentuhan pada bagian sensitif kewanitaan, seperti dada atau bokong. Atau bahkan dengan pelukan colongan.

Jika si korban malang, sebut saja namanya Mawar, ngamuk atau bahkan menangis, pembelaan pamungkasnya tetap sama: "Nggak sengaja ya!"

Jika pun kasusnya berakhir dengan penyidangan kasus oleh guru, biasanya si pelaku beralibi bahwa ia sekadar berkelakar atau melucu. Melucu yang tidak lucu, tentunya. Andai terjadi saat ini, tentu perkaranya akan lebih ruwet, dan tidak mustahil berujung ke meja hijau dengan delik pelecehan seksual.

Alhasil, saya teringat rekan-rekan usil saya itu ketika menelusuri profil sang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan Novel Baswedan (penyidik senior KPK) yang karib dikenal sebagai "insiden air keras Novel".

Namanya panjang dan berwibawa, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin. Tampilan perlente. Gaya hidupnya, sebagaimana yang beredar viral di media sosial, khas tipikal kalangan berduit. Namun, saya kira ia tidak jauh berbeda dengan rekan-rekan jail saya dulu. Senang berguyon usil.

Hal itu terpampang nyata dalam tuntutan yang disusunnya terhadap kedua penyerang Novel Baswedan dengan air keras, yang hanya mengajukan tuntutan hukuman satu tahun penjara. Itu pun dengan imbuhan dalil faktor "ketidaksengajaan".

Kadang saya pikir mungkin dahulunya Jaksa Fedrik Adhar (FA) ini bercita-cita ingin jadi advokat, alih-alih jadi jaksa, sehingga kali ini perannya tertukar. Kendati mungkin tidak sengaja.

Andai semua jaksa seperti Jaksa FA, pastilah dijamin para advokat di negeri ini akan kekurangan job, berkurang pekerjaan dan otomatis anjlok penghasilannya. Sebab jika jaksa berlaku selayaknya advokat, lantas advokat akan jadi apa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun