Mohon tunggu...
Nur Madina
Nur Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menyanyi dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan, Problematika, dan Prospek Reformasi

22 Juni 2025   23:20 Diperbarui: 22 Juni 2025   23:15 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan, Problematika, dan Prospek Reformasi

Naila Nahdliyah, Nur Madinatul Munawaro, Kuraisin

Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Dosen Pembimbing: Alfan Nur Azizi, M.Pd

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

 

Email : nahdliyahnaila07@gmail.com nmadina476@gmail.com Aiskurais5@gmail.com 

 

 

Abstrak

Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjamin terciptanya keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam suatu negara hukum. Di Indonesia, praktik penegakan hukum masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural dan kultural, seperti korupsi yang meluas, independensi lembaga peradilan yang terancam, rendahnya profesionalisme aparat, serta lemahnya koordinasi antar lembaga hukum. Artikel ini mengkaji secara mendalam kondisi penegakan hukum di Indonesia melalui pendekatan studi literatur dan analisis data sekunder. Temuan menunjukkan bahwa meskipun sejumlah reformasi telah dilakukan termasuk penguatan KPK, digitalisasi sistem peradilan, dan peningkatan literasi hukum Masyarakat masalah fundamental seperti inkonsistensi penegakan hukum dan tumpang tindih regulasi masih menjadi hambatan serius. Oleh karena itu, upaya reformasi hukum harus dilanjutkan secara kolaboratif dengan dukungan politik yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat agar tercipta sistem hukum yang adil, akuntabel, dan berintegritas.

Kata Kunci: Penegakan hukum, Korupsi, Independensi peradilan, Reformasi hukum, Indonesia, Aparat hukum, Sistem peradilan.

 

 

Abstract

Law enforcement is a fundamental pillar in ensuring justice, order, and legal certainty within a rule-of-law-based state. In Indonesia, the practice of law enforcement faces numerous structural and cultural challenges, including pervasive corruption, threats to judicial independence, lack of professionalism among law enforcement officers, and weak inter-agency coordination. This article provides an in-depth analysis of the state of law enforcement in Indonesia using a literature review and secondary data analysis approach. Findings reveal that despite reform efforts such as strengthening the Corruption Eradication Commission (KPK), digitalizing judicial systems, and improving public legal awareness fundamental issues like inconsistency in law enforcement and regulatory overlaps remain major obstacles. Thus, legal reform must be pursued collaboratively with strong political support and active public participation to build a fair, accountable, and integrity-based legal system.

Keywords: Law enforcement, Corruption, Judicial independence, Legal reform, Indonesia, Law enforcement agencies, Judicial system.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN 

            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan secara jelas bahwa Indonesia merupakan negara hukum (Pasal 1 ayat 3). Hal ini menunjukkan bahwa setiap aspek kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara harus dilandasi oleh prinsip hukum, bukan oleh kekuasaan atau kepentingan pribadi semata. Sebagai pilar utama dalam sistem kenegaraan, hukum memegang peran sentral dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan jaminan terhadap hak-hak warga negara(Rasyid & Winanti, 2023) .

            Dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia berfungsi sebagai fondasi bagi kestabilan dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik. Kualitas sistem hukum sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan pemerintahan. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, maka legitimasi negara akan semakin kuat. Sebaliknya, jika hukum dilaksanakan secara diskriminatif atau tidak transparan, maka ketidakpercayaan publik terhadap negara akan meningkat(Akbar et al., 2022).

Sayangnya, kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan serius. Permasalahan yang muncul tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga struktural dan kultural. Di antaranya adalah rendahnya integritas aparat penegak hukum, campur tangan politik dalam proses peradilan, serta lemahnya akses masyarakat terhadap keadilan yang merata (mahfud md, 2020). Selain itu, masih terdapat tumpang tindih dan multitafsir dalam regulasi yang berlaku, sehingga memperbesar peluang penyalahgunaan kewenangan.

Fenomena seperti korupsi yang merajalela dalam lembaga hukum, proses penanganan perkara yang lambat, dan minimnya akuntabilitas menjadi sorotan utama dalam wacana reformasi hukum. Maka dari itu, reformasi penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan kelembagaan, melainkan juga harus mencakup pembenahan nilai, budaya, dan kesadaran hukum di tengah masyarakat(Widodo, 2022).

Dengan memperhatikan kompleksitas persoalan tersebut, diperlukan kajian yang mendalam dan berkelanjutan guna merumuskan arah pembaruan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman serta menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

TINJAUAN PUSTAKA

Konsep penegakan hukum telah menjadi fokus utama dalam berbagai kajian hukum dan sosial karena berperan penting dalam memastikan bahwa norma-norma hukum diterapkan secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, (Lectures, 1963).  penegakan hukum tidak hanya sebatas menjalankan aturan secara teknis, tetapi juga melibatkan dimensi moral dan sistemik untuk mewujudkan keadilan yang substansial. Oleh karena itu, penegakan hukum dipandang sebagai mekanisme integral yang mencakup tindakan dari berbagai aparat negara guna menjamin kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam konteks negara berkembang, proses penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan serius. Salah satu hambatan utama adalah tingginya tingkat korupsi yang menggerogoti integritas lembaga penegak hukum. ("Transparency International," 2023) mencatat bahwa korupsi yang mengakar pada lembaga-lembaga penegakan hukum menyebabkan proses hukum kehilangan objektivitas dan membuka ruang bagi praktik ketidakadilan. Di samping itu, adanya intervensi politik yang mencampuri proses hukum turut menjadi persoalan mendasar. (Pattanai  k, 2017) menjelaskan bahwa independensi lembaga hukum seringkali terancam akibat tekanan dari elite politik, sehingga keputusan hukum tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh kekuasaan.

Permasalahan lainnya terletak pada keterbatasan kapasitas kelembagaan. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, minimnya anggaran operasional, serta lemahnya sistem pengawasan internal memperburuk kualitas pelayanan hukum di tingkat akar rumput (UNODC, 2011). Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membentuk siklus kelemahan yang sulit diputus jika tidak ada reformasi yang menyeluruh.

Sementara itu, dalam konteks Indonesia, (Mahfud, 2012) menegaskan bahwa politik hukum memiliki pengaruh signifikan terhadap arah dan kualitas penegakan hukum nasional. Politik hukum yang tidak berpihak pada keadilan publik seringkali justru melanggengkan ketimpangan hukum, di mana hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai pelindung hak-hak rakyat. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap dinamika politik hukum menjadi krusial dalam merumuskan sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan efektif.

Berdasarkan berbagai kajian tersebut, dapat disimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada tiga aspek utama, yakni integritas aparatur, independensi kelembagaan, dan kondisi sosial-politik di sekitarnya. Tinjauan ini menjadi fondasi penting untuk mengevaluasi dan merumuskan strategi reformasi hukum yang berorientasi pada keadilan.

METODELOGI

Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kajian pustaka (library research) yang dikombinasikan dengan pendekatan analisis kualitatif deskriptif dan evaluatif. Pendekatan ini dipilih karena sesuai untuk menganalisis isu-isu hukum dan kebijakan secara mendalam, terutama dalam konteks sosial-politik yang kompleks seperti penegakan hukum di Indonesia (Zed, 2008).

Data yang digunakan bersumber dari dokumen sekunder, termasuk laporan-laporan resmi dari lembaga yang kredibel seperti Transparency International Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), publikasi ilmiah dari jurnal-jurnal hukum, serta dokumen peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Pemilihan sumber dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan validitas, akurasi, dan relevansi terhadap topik yang diteliti (Sugiyono., 2017).

Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif-evaluatif, yaitu menggambarkan kondisi nyata sistem penegakan hukum di Indonesia dan sekaligus memberikan penilaian kritis terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi, seperti korupsi, lemahnya independensi lembaga hukum, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pendekatan ini juga memungkinkan peneliti untuk mengevaluasi sejauh mana reformasi hukum yang telah dilakukan mampu memberikan dampak yang signifikan (Salim, A., & Yassari, 2011).

Dengan metodologi ini, diharapkan penelitian dapat memberikan gambaran objektif tentang situasi penegakan hukum di Indonesia serta menyumbangkan rekomendasi konseptual bagi arah pembaruan hukum ke depan.

HASIL DAN PEMBAHASAN 

A. Problematika dalam Penegakan Hukum di Indonesia

1. Korupsi dan Integritas Aparat Penegak Hukum

Salah satu hambatan utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah tingkat korupsi yang tinggi di kalangan aparat penegak hukum. Praktik-praktik seperti suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan masih sering dijumpai dalam institusi-institusi vital seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga Lembaga Peradilan. Kondisi ini mencerminkan lemahnya integritas personal maupun kelembagaan dalam menegakkan supremasi hukum. Menurut ("Transparency International Indonesia.," 2023), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada posisi yang masih mengkhawatirkan, menandakan bahwa masyarakat memandang korupsi sebagai masalah sistemik yang belum tertangani dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga hukum belum sepenuhnya dipercaya oleh publik dalam menjalankan fungsinya secara adil dan bebas dari intervensi kepentingan. Korupsi yang terjadi di lingkungan aparat penegak hukum tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga berakibat pada distorsi terhadap keadilan hukum. Proses hukum menjadi tidak transparan, timpang, dan rawan dimanipulasi, yang pada akhirnya merugikan pencari keadilan dan memperlebar kesenjangan sosial.

2. Independensi Lembaga Peradilan

Prinsip independensi hakim dan lembaga peradilan merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya putusan yang imparsial dan adil. Namun, kekhawatiran mengenai potensi intervensi dari cabang kekuasaan lain, khususnya eksekutif, atau kekuatan politik tertentu, seringkali mengemuka. Peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kemandirian peradilan perlu diperkuat secara berkelanjutan guna memastikan bahwa hakim dapat memutus perkara tanpa tekanan atau kepentingan eksternal.

3. Kapasitas dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia

Upaya reformasi birokrasi di tubuh institusi penegak hukum seperti POLRI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berproses. Tantangan substansial mencakup peningkatan profesionalisme, integritas, dan kapasitas sumber daya manusia. Kualitas penyidik, jaksa, dan hakim membutuhkan peningkatan berkelanjutan melalui program pendidikan dan pelatihan yang komprehensif, serta implementasi sistem promosi yang berbasis pada meritokrasi

4. Inkonsistensi Penegakan Hukum

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum ( equality before the law ) seringkali dipertanyakan dalam praktik penegakan hukum. Adanya persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum cenderung bersifat selektif "tajam ke bawah" (terhadap masyarakat kecil) namun "tumpul ke atas" (terhadap kelompok elit atau berkuasa) menciptakan ketidakpercayaan dan sinisme publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Inkonsistensi ini undermines legitimasi hukum.

5. Kerangka Regulasi dan Tumpang Tindih Kewenangan

Beberapa regulasi hukum masih mengandung celah atau multitafsir, yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Selain itu, tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum terkadang menjadi kendala dalam koordinasi dan efektivitas penanganan kasus. Diperlukan harmonisasi regulasi dan demarkasi yang jelas mengenai batas kewenangan antarlembaga untuk menciptakan sistem yang lebih efisien.

B. Upaya dan Prospek Reformasi

Pemerintah Indonesia, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, telah dan terus menginisiasi berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi penegakan hukum: Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Meskipun KPK menghadapi dinamika internal dan eksternal, lembaga ini tetap menjadi entitas krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Penguatan independensi dan kewenangan KPK melalui    dukungan politik dan legislasi yang tepat adalah imperatif.  

a. Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Meskipun KPK menghadapi dinamika internal dan eksternal, lembaga ini tetap menjadi entitas krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Penguatan independensi dan kewenangan KPK melalui dukungan politik dan legislasi yang tepat adalah imperatif.

b. Reformasi Internal Institusi Penegak Hukum: POLRI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung secara proaktif berupaya melakukan pembenahan internal, termasuk implementasi kode etik yang ketat, penguatan fungsi pengawasan internal, dan peningkatan remunerasi guna meminimalisir insentif koruptif.

c. Pemanfaatan Teknologi Informasi: Adopsi teknologi informasi dalam sistem peradilan, seperti e-litigasi dan sistem informasi penelusuran perkara, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses hukum.

d. Peningkatan Literasi Hukum dan Kesadaran Masyarakat: Edukasi hukum kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran akan hak-hak hukum mereka merupakan kunci untuk mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan penegakan hukum dan mempromosikan budaya hukum.

e. Sinergi Antar Lembaga: Pembangunan sinergi dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga penegak hukum, lembaga pengawasan, dan organisasi masyarakat sipil sangat krusial untuk menciptakan ekosistem penegakan hukum yang kokoh dan responsif.


KESIMPULAN 

Penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam proses perubahan yang belum sepenuhnya stabil. Meski telah dilakukan berbagai langkah reformasi, realitanya sistem hukum nasional masih dibayangi oleh beragam persoalan serius seperti korupsi yang meluas, lemahnya kemandirian lembaga peradilan, serta kurangnya profesionalisme aparat hukum. Permasalahan tersebut memperlihatkan bahwa sistem penegakan hukum masih jauh dari ideal dan membutuhkan perbaikan mendasar.

Walaupun demikian, peluang untuk membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab tetap terbuka. Terwujudnya hal tersebut sangat bergantung pada konsistensi komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah sebagai pembuat kebijakan, aparat penegak hukum sebagai pelaksana keadilan, legislatif sebagai penyusun regulasi, serta masyarakat sebagai pengawas dan mitra kritis. Semua elemen ini memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi.

Oleh karena itu, supremasi hukum hanya dapat dicapai apabila seluruh komponen bangsa secara aktif bekerja sama dan berkontribusi dalam proses reformasi hukum. Penegakan hukum bukan semata-mata tanggung jawab institusi tertentu, melainkan merupakan tugas kolektif dalam membangun sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepercayaan publik.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Akbar, M. T., Purba, N., & Mustamam. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Journal of Economic Perspectives, 2(1), 1--4. http://www.ifpri.org/themes/gssp/gssp.htm%0Ahttp://files/171/Cardon - 2008 - Coaching d'quipe.pdf%0Ahttp://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203%0Ahttp://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/%0Ahttps://doi.org/10.1080/23322039.2017

Lectures, S. (1963). Yale law school, 1963.

Mahfud, M. D. (2012). Politik Hukum Di Indonesia. Rajawali Pers.

mahfud md. (2020). Reformasi Hukum dalam Negara Demokrasi. Konstitusi, 17(4), 675--690. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1532

Pattanaik, S. (2017). Judicial Independence and Political Interference: A Comparative Study. International Journal of Law and Politics, 5(2), 112--130.

Rasyid, M. R., & Winanti, A. (2023). Perlindungan Hukum Terkait Pemegang Hak Milik Atas Tanah dalam Kepemilikan Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(4), 2271. https://doi.org/10.35931/aq.v17i4.2366

Salim, A., & Yassari, N. (2011). Sharia and National Law in Indonesia. Leiden University Press.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Penerbit CV. Alfabeta: Bandung, 225, 48--61.

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index. https://www.transparency.org/en/cpi/2023

Transparency International Indonesia. (2023). Laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. https://ti.or.id

UNODC. (2011). Access to Justice and Legal Aid in East Asia and the Pacific. Regional Report. https://www.unodc.org

Widodo, A. (2022). Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(2), 109--123. https://ejournal.penegakanhukum.or.id/index.php/jphi/article/view/198%0A%0A

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun