Mohon tunggu...
nuriy isabela
nuriy isabela Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum syara' dalam islam

15 Oktober 2025   16:57 Diperbarui: 15 Oktober 2025   16:57 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum Wadh'i (penetapan sebab, syarat, dan penghalang)

Menjelaskan kaitan atau sebab suatu hukum berlaku. Macamnya:

Sebab: Hal yang menyebabkan hukum berlaku (contoh: matahari tergelincir adalah sebab wajibnya salat zuhur).

Syarat: Sesuatu yang harus terpenuhi agar hukum berlaku (contoh: suci dari hadas adalah syarat sah salat).

Mani' (penghalang): Hal yang menghalangi berlakunya hukum (contoh: haid menjadi mani' bagi kewajiban salat bagi perempuan).

Rukhshah: Keringanan hukum dalam kondisi tertentu (contoh: boleh tidak puasa bagi musafir).

Azimah: Hukum asal yang berlaku tanpa keringanan (contoh: kewajiban puasa Ramadan bagi yang mampu).

Tujuan Hukum Syara' (Maqashid Syariah)

Untuk memelihara lima hal pokok dalam kehidupan manusia:

Agama (hifzh al-din)

Jiwa (hifzh al-nafs)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun