Mohon tunggu...
nurin azizah
nurin azizah Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa pwk unej angkatan 18 nim 181910501017

mahasiswa pwk unej angkatan 18 nim 181910501017

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Segi Wilayah, Sesuaikah Lokasi Ibu Kota Baru?

12 September 2019   23:46 Diperbarui: 13 September 2019   00:00 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat dayak sendiri ketakutan apabila hutan yang mereka miliki akan hilang dan dialih fungsikan menjadi perumahan dan bangunan baru yang nantinya akan mengambil lahan mereka yang selama ini mereka gunakan untuk menopang hidup mereka. Yang artinya, warga Dayak Paser kembali berpotensi kehilangan hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka, dari pangan, papan, hingga persembahan untuk ritual sakral adat. Mereka berfikir jika ibukota dipindahkan di Pulau mereka mereka akan tetap melarat dengan kondisinya sekarang tanpa ada perubahan yang signifikan pada keadaan mereka.

Bagaimanapun pelepasan lahan adat tak ditentang seluruh warga Dayak Paser. Regulasi yang dibuat kepala daerah itu merupakan salah satu syarat penetapan hutan adat oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Menyatakan bahwa akan melindungi wilayah yang ditinggali warga Dayak Paser akan tetapi itu tidak cukup bukti karena tidak ada bukti fisik yang dapat dijadikan kekuatan hukum.

Deputi Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Prawiradinata, mengklaim mayoritas lahan ibu kota baru itu milik negara dan tak akan bermasalah dengan pihak manapun. Lahan yang digunakan oleh pemerintah merupakan lahan yang tidak mempunyai sertifikat

Wilayah sebesar 30 ribu hektare di pusat pemerintahan baru itu akan dijadikan permukiman. Bappenas saat ini tengah membentuk rencana induk pembangungan ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Dokumen itu ditargetkan selesai pada tahun 2020. Ibu kota baru diperkirakan akan dibangun bertahap hingga 10 tahun ke depan, begitu pula pemindahan sekitar 900 ribu pegawai badan pemerintah pusat beserta keluarga mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun