Sudah banyak guru yang dilaporkan orang tua. Supriyani salah satunya. Yang lain adalah Sambudi yang dilaporkan gara-gara mencubit siswanya karena tidak mau salat berjamaah, Zaharman yang matanya diketapel orang tua siswa yang tidak terima anaknya dimarahi karena merokok. Khusnul Khotimah dialporkan karena dianggap lalai menjaga siswanya saat olahraga sehingga cedera.
Apakah guru boleh menghukum siswa ?
Tentu saja boleh. Tujuan pemberian hukuman dalam pendidikan adalah untuk menyadarkan siswa jika telah melakukan kesalahan atau melanggar peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, pemberian hukuman tidak boleh dilakukan dengan semena-mena.
Menurut Ki Hajar Dewantara ada tiga poin yang harus diperhatikan tentang pemberian hukuman pada siswa .
 Pertama, hukuman yang diberikan harus selaras dengan kesalahannya. Sebagai contoh, jika siswa mengotori ruangan kelas, maka hukumannya adalah menyapu.
Kedua, guru menghukum siswa harus bersifat adil. Hukuman diberikan kepada siapapun yang melakukan kesalahan atau pelanggaran.
Ketiga.hukuman harus segera dilaksanakan. Maksudnya adalah hukuman atau sanksi diberikan saat kesalahan terjadi.
Hukuman adalah suatu sanksi yang harus diterima oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sanksi atau hukuman dapat bersifat material maupun non-material..
Supaya hukuman efektif dan disebut hukuman yang mendidik, maka harus memperhatikan tiga hal berikut :
1. Hukuman harus dapat memberikan efek jera