Mohon tunggu...
Nur Fitri Rokhaini
Nur Fitri Rokhaini Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Menyukai konten yang mengandung unsur hukum dan petualangan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tinjauan Hukum Wanprestasi Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

18 September 2023   14:37 Diperbarui: 18 September 2023   15:08 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Concept Mapping/Dokpri

2. Pasal 1238 KUHPerdata
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

3. Pasal 1239 KUHPerdata
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."

4. Pasal 1267 KUHPerdata
"Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, maka dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga."

REKOMENDASI HUKUM

Berdasarkan isu hukum maka menurut kami telah terjadi kasus wanprestasi ekonomi syariah tentang akad pembiayaan ijarah multijasa dimana terdapat seorang nasabah yang melakukan peminjaman ke salah satu BMT. Hal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 1238 Hukum Perdata. Dan pihak nasabah berkewajiban untuk melunasi pinjaman tersebut. Kesimpulan yang dapat kelompok kami tarik adalah bahwa pihak BMT berhak mengajukan gugatan kepada pihak nasabah, karena telah melakukan wan-prestasi.

Lampiran : Diskusi Anggota Kelompok/Dokpri
Lampiran : Diskusi Anggota Kelompok/Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun