Mohon tunggu...
Nur Alami
Nur Alami Mohon Tunggu... Content Writer

Mengubah Dunia dengan Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi di Indonesia: Bisa Hilang 100% atau Hanya Mimpi?

25 September 2025   22:48 Diperbarui: 25 September 2025   22:48 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: harian disway

Korupsi, salah satu tindak kejahatan yang sering muncul dan sering dibahas di berita-berita TV nasional. Tapi sampai sekarang kita masih bertanya-tanya apakah korupsi bisa 100% hilang di Indonesia?

Jawabannya mungkin sangat sulit, bahkan mustahil. Namun dengan memahami apa itu korupsi, prinsip-prinsipnya, serta fakta dan data, kita bisa mulai membangun generasi yang lebih kritis, peduli, dan berani menolak praktik kejahatan ini.

Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari kata Latin corruptio yang berarti busuk, rusak, atau menyimpang. Dalam praktiknya, korupsi adalah penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Di Indonesia, istilah korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana karena korupsi.
- Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

Bagi Gen Z, korupsi bukan lagi persoalan generasi sebelumnya, melainkan masalah nyata yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ketersediaan lapangan kerja.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat justru disalahgunakan dan masuk ke kantong segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

Prinsip-Prinsip Anti Korupsi

Untuk mencegah dan melawan korupsi, ada beberapa prinsip dasar yang juga tercermin dalam aturan hukum maupun praktik pemerintahan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun