Mohon tunggu...
Nur Alami
Nur Alami Mohon Tunggu... Content Writer

Mengubah Dunia dengan Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi di Indonesia: Bisa Hilang 100% atau Hanya Mimpi?

25 September 2025   22:48 Diperbarui: 25 September 2025   22:48 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: harian disway

Dilansir dari Kompas, hanya 6 dari 791 kasus korupsi di 2023 yang diproses menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di mana sebagian besar kasus diproses hanya dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal aturan ini penting untuk melacak aliran dana korupsi agar tidak lenyap atau disamarkan.

Bagi Gen Z, memahami korupsi bukan hanya soal tahu definisinya, tapi juga menyadari dampaknya langsung pada masa depan kita, mulai dari pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, hingga keadilan sosial.

Dengan karakter Gen Z yang kritis, melek digital, dan peduli isu sosial, ada peluang besar untuk ikut melawan kejatahan korupsi di Indonesia:

- Gunakan media sosial untuk mengawasi dan terus bersuara.
- Dukung transparansi digital pemerintah dalam membelanjakan uang negara.
- Pilih pemimpin yang integritas, tidak memiliki catatan kriminal, berkompeten dibidangnya, bijak, adil, memiliki empati, tegas, memiliki visi dan misi yang jelas, bukan hanya sekadar populer saja.

Mungkin korupsi tidak bisa dihilangkan 100% di Indonesia, tapi dengan kesadaran bersama terutama dari generasi muda saat ini, kita bisa membuat perilaku tersebut semakin sulit,  sempit, dan berisiko untuk dilakukan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun