Mohon tunggu...
Sam Nugroho
Sam Nugroho Mohon Tunggu... Freelancer - Notulis, typist, penulis konten, blogger

Simple Life Simple Problem

Selanjutnya

Tutup

Money

Geliat Koperasi dan UMKM Melalui PP No 7 Tahun 2021

1 April 2021   01:32 Diperbarui: 1 April 2021   01:37 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Beberapa saat yang lalu Kementerian Koperasi dan UKM melakukan sosialisasi melalui Forum Tematik Bakohumas bertajuk PP No.7 tahun 2021: Memberikan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM pada Rabu (25/3) yang bertempat di JS Luwansa, Kuningan, Jaksel.

Setelah PP tersebut sah menjadi Undang-Undang, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban untuk mensosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak. Turut hadir menjadi narasumber Bapak Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan sosialisasi tersebut yang bertujuan agar PP ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pihak, baik koperasi dan UMKM, kementerian/ lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten hingga dinas terkait. Menurutnya, sosialisasi tersebut mustahil dapat berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh pihak Kemenkop UKM saja.

Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal. Melalui Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Pak Arif menambahkan sosialisasi dapat berjalan lebih baik melalui program masing-masing K/L, baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan fungsi kehumasan dan jaringan informasi yang tersedia. Dijelaskan bahwa di dalam PP No. 7 Tahun 2021 memuat berbagai aturan kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitas, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok (supply chain), hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.

Beberapa hal yang disebutkan di atas diimplementasikan ke berbagai program dan kegiatan pemerintah di antaranya pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM, alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi koperasi dan UKM. Selain itu, PP tersebut juga mencakup dukungan 30% alokasi pada infrastruktur publik seperti rest area jalan tol, bandara, dan stasiun bagi koperasi dan UMKM dalam pengembangan dan pemasaran usaha.

Lebih dari itu, tercatat juga adanya kemudahan pendirian koperasi, kemitraan UKM dengan usaha besar, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya. Dengan disahkannya PP tersebut, disampaikan bahwa salah satu prioritas Kemenkop UKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat, yang dalam penyusunannya akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, dalam pengelolaannya, pihaknya akan bekerja sama dengan lintas K/L. Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga mendapatkan afirmasi dari setiap K/L terkait.

Pada kesempatan yang bersamaan, Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, bapak Luhur Pradjarto menambahkan, dalam PP ini tertuang pasal-pasal yang memudahkan koperasi dan UMKM. Salah satunya adalah Pasal 3 yakni tentang pendirian koperasi. Jelas tertulis bahwa untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer hanya dibutuhkan paling sedikit 9 orang. Sementara dahulu untuk mendirikan koperasi dibutuhkan orang hingga puluhan dengan proses yang berbelit-belit, tandasnya.

Selain itu, Pak Luhur mengatakan pada Pasal 19 soal perlindungan bagi koperasi, pemerintah pusat dan Pemda dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi. Pasal ini juga mendorong UMKM dan koperasi untuk menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah. Menurut beliau denga adanya hal tersebut tidak akan menyebabkan tumpang tindih usaha dengan badan usaha lain di wilayah sama. Pasalnya, yang diperbolehkan adalah melakukan sinergi dan kolaborasi usaha.

Dalam PP ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku koperasi untuk bisa melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara daring. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot harus tatap muka yang membutuhkan banyak biaya. Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Bapak Arif Budimanta mengatakan PP tersebut juga memudahkan koperasi dan UMKM untuk naik kelas dan menyetarakan posisi dalam sistem perekonomian nasional.

PP ini banyak memberikan kemudahan bagi UMKM naik kelas termasuk di dalamnya mencakup aspek perlindungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi dan UMKM. Dalam kesempatan ini, ia pun mencontohkan kemitraan antara usaha kecil dan besar di Jepang. Menurutnya, pola yang sama juga dapat dilakukan di Indonesia. "PP ini merupakan jalan untuk memberikan kue lebih besar bagi koperasi dan UMKM. Bahkan, hal ini juga diatur dalam rencana pembangunan jangka menengah," pungkasnya.

Lebih lanjut Pak Budimanta menegaskan, UU Cipta Kerja dan PP No. 7 juga memberikan jalan kemudahan dan akses lebih cepat sehingga target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dapat tercapai. Ia juga menambahkan, kegiatan usaha dari UMKM dapat menjadi jaminan kredit program, baik dalam bentuk kolateral fisik dan kelayakan usahanya.

Selama feasible, mereka bisa mendapatkan dukungan pembiayaan seperti KUR. Tidak hanya itu saja, Pak Budimanta juga menyebut PP tersebut mengatur skema pembayaran terhadap kemitraan usaha kecil dan besar. Misalnya, ada UKM menjadi supplier bagi industri besar, pembayaran diatur seberapa lama. Oleh karena itu, pihaknya berharap, PP No. 7 dapat didukung bukan hanya di level Kemenkop UKM, melainkan di level operasional dan implementasi. Level operasionalisasi ini juga butuh komitmen bersama, termasuk dari Pemda. Tanpa hal itu tidak akan mungkin tercapai, karena UMKM itu memang mendapat tempat di daerah-daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun