Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Politik

JPU Cabut Banding Kasus Ahok, Justru Menciptakan Harapan Baru

9 Juni 2017   12:27 Diperbarui: 9 Juni 2017   22:01 1191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dahulu ketika Ahok divonis 2 tahun penjara, banyak orang bersedih. Lalu ada harapan tersisa dengan pengajuan banding oleh pengacara Ahok. Tetapi harapan itupun pupus karena tiba-tiba Ahok mencabut keputusannya untuk banding dengan berbagai pertimbangan terutama untuk kepentingan negara yang lebih besar.

Harapan kembali muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeputusan untuk mengajukan banding demi menjaga image tentang keprofesionalan mereka. Putusan hakim yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa biasanya diartikan bahwa jaksa tidak profesional dan bisa mempengaruhi penilaian kinerjanya. Tetapi ternyata harapan inipun pupus setelah baru-baru ini JPU pun mencabut keptusannya untuk banding.

Namun sebenarnya di balik keputusan pembatalan banding jaksa dan Ahok sendiri ada harapan baru. Harapan baru itu adalah dibukanya kesempataan bagi Ahok untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Syarat untuk mengajukan PK adalah jika putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap. JIka masih ada banding maka tidak boleh diajukan PK. PK juga akan diajukan kalau ada bukti-bukti baru dan ada kemungkinan kesalahan atau keteledoran hakim.

Moga-moga nanti Ahok dan pengacaranya mengajukan PK dan Ahok diptus bebas oleh MA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun