Mohon tunggu...
Novita Lala
Novita Lala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Novita Faradilla

Jangan mudah putus asa mari kita baca baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Aktivitas Masyarakat Masa Pandemi dengan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

4 Juni 2021   11:30 Diperbarui: 4 Juni 2021   12:08 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada masa Pandemi Covid-19 masyarakat memiliki Hak dan Kewajiban-nya masing-masing. Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Ascobat Gani mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali. Hak dan Kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dan negara, 

Hak dan Kewajian bersifat timbal balik yakni warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara sedangankan negara meiliki hak dan kewajiban teradap warga negara. 

Hak dan Kewajiban warga negara di atur dalam UUD NRI 1945 Pasal 27 sampai dengan 34, yang di dalamnya ada HAM dan Kewajiban dasar manusia, pengaturan Hak dan Kewajiban tersebut bersifat garis besar, penjabarannya di tuangkan dalam suatu undang undang NRI 1945. Namun secara filosifis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa Hak Asasi tidak dapat berjalan tanpa di berengi kewajiban Asasi. 

Pasal 27

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pandemi covid 19 memang sangat berdampak bagi kehidupan, karena pandemi covid 19 semua hal menjadi dibatasi dan tidak berjalan dengan normal. Mulai dari keterbatasan akses sampai penghidupan sudah mulai terkena dampak covid 19. Hal itu tentu berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi warga negara. 

Warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja dan menjalankan kegiatan ekonomi lainnya, selain itu hak warga negara seperti bersosialisasi sebagai makhluk sosial pun terhambat. Covid 19 merupakan penyakit pandemi menular, maka dari itu kita harus menjaga jarak antar sesama guna mengantisipasi penularan virus tersebut. 

Adanya keterbatasan karena pandemi ini sebaiknya kita tanggapi dengan bijak, sebagai warga negara yang bijak kita harus menaati protokol kesehatan. Dengan menaati protokol kesehatan, kita masih bisa menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara walaupun tidak sebebas sebelum ada pandemi ini. 

walaupun covid 19 menyerang berbagai sektor di tanah air namun kita harus tetap patuh dan taat karena ini juga merupakan bentuk kasih sayang Tuhan kepada hambanya dan juga merupakan bentuk nikmat, jika dihubungkan dengan hak serta kewajiban ini sangat berpengaruh mungkin beberapa manusia mengalami kendala untuk memperoleh hak nya seperti upah untuk para buruh ataupun pekerja bulanan yang lain, ada yang mengalami phk yang membuat seharusnya ia mendapat penghasilan harus diberhentikan sehingga ia tidak mendapat upah lagi, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun