3. Peningkatan Kompetensi SDMÂ
Tenaga kesehatan dituntut untuk terus meningkatkan kompetensinya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelatihan, seminar, dan pendidikan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menjamin tenaga medis dapat memberikan layanan yang sesuai standar terkini.
4. Penguatan Sistem Rujukan BerjenjangÂ
Untuk menjaga mutu layanan, sistem rujukan yang tertib dan terstandar sangat krusial. Permenkes 65/2016 menegaskan pentingnya mekanisme rujukan dari fasilitas primer ke tingkat lanjutan berdasarkan indikasi medis yang jelas. Ini mencegah beban berlebih di rumah sakit dan memastikan pasien mendapat perawatan di tempat yang sesuai dengan kebutuhannya.
5. Monitoring dan Evaluasi Berbasis Indikator Mutu
Evaluasi berkala terhadap indikator mutu seperti tingkat kepuasan pasien, angka kunjungan, ketepatan rujukan, dan cakupan layanan preventif merupakan bagian dari sistem kendali mutu. Data ini digunakan untuk merancang intervensi perbaikan dan pengambilan keputusan berbasis bukti.
 Tantangan Implementasi di LapanganÂ
Meskipun strategi-strategi tersebut telah dirancang secara sistematis, implementasinya di lapangan menghadapi berbagai tantangan. Ketimpangan distribusi sumber daya manusia dan sarana, keterbatasan anggaran daerah, serta resistensi terhadap perubahan di kalangan tenaga kesehatan menjadi hambatan utama. Selain itu, literasi kesehatan masyarakat yang rendah dan persepsi terhadap layanan primer sebagai "layanan kelas dua" turut memengaruhi efektivitas kebijakan ini.
Selain itu, adanya fragmentasi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di tingkat daerah juga dapat memperlemah integrasi sistem. Maka dari itu, diperlukan koordinasi lintas sektor dan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 merupakan tonggak penting dalam reformasi pelayanan kesehatan primer di Indonesia. Melalui penetapan standar pelayanan, penguatan sistem rujukan, akreditasi, dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, regulasi ini mendorong terciptanya layanan yang lebih adil, merata, dan berkualitas. Strategi-strategi yang diatur di dalamnya mampu menjawab tantangan fundamental akses dan kualitas, terutama jika didukung oleh pelaksanaan yang konsisten di seluruh wilayah.Â