Mohon tunggu...
Novia Ramadani
Novia Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa Teknik Elektromedis Poltekkes Kemenkes Jakarta II

menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Strategi Meningkatkan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Primer di Iindonesia: Analisis Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2016

16 Mei 2025   14:00 Diperbarui: 16 Mei 2025   14:00 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten menjadi syarat mutlak akses yang berkualitas. Program Nusantara Sehat, penempatan dokter internship, serta insentif bagi tenaga medis yang bekerja di daerah terpencil adalah strategi konkret dalam menjawab tantangan ketimpangan distribusi tenaga kesehatan. Permenkes 65/2016 juga menekankan pentingnya penguatan kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan. 

3. Pemanfaatan Teknologi Informasi Kesehatan 

Sistem informasi kesehatan seperti aplikasi P-Care BPJS, SIKDA Generik, dan telemedisin memperluas akses layanan terutama di daerah dengan keterbatasan fasilitas fisik. Layanan konsultasi jarak jauh dan pencatatan data kesehatan elektronik mempercepat penanganan dan memperkuat pencatatan data kesehatan individu dan populasi. 

4. Kemitraan dengan Masyarakat dan Lembaga Non-Pemerintah 

 Pelibatan komunitas lokal, LSM, dan sektor swasta memperkuat pelaksanaan program kesehatan di lapangan. Melalui pendekatan berbasis komunitas, seperti Posyandu, UKBM, dan kader kesehatan, layanan dasar dapat menjangkau kelompok rentan yang sulit diakses oleh sistem formal.

Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Primer

Selain aspek akses, kualitas pelayanan juga menjadi fokus utama Permenkes 65/2016. Kualitas diukur melalui kesesuaian layanan dengan standar medis, kepuasan pasien, efektivitas intervensi, serta keselamatan pasien. Strategi peningkatan kualitas berdasarkan regulasi ini mencakup:

1. Penetapan Standar Layanan dan Prosedur Operasional

 Permenkes ini menetapkan bahwa setiap fasilitas kesehatan primer wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap jenis layanan. SOP ini mengatur tata laksana penyakit, prosedur rujukan, pelayanan keperawatan, dan penatalaksanaan kegawatdaruratan medis. Penerapan SOP menjamin konsistensi dan keselamatan dalam pelayanan.

2. Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Program akreditasi bagi Puskesmas dan klinik menjadi alat ukur mutu layanan. Dengan mengikuti proses akreditasi, fasilitas kesehatan diharuskan untuk terus meningkatkan standar layanan, memperbaiki tata kelola, dan memperhatikan aspek keselamatan pasien. Proses ini juga mendorong budaya perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun