Ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten menjadi syarat mutlak akses yang berkualitas. Program Nusantara Sehat, penempatan dokter internship, serta insentif bagi tenaga medis yang bekerja di daerah terpencil adalah strategi konkret dalam menjawab tantangan ketimpangan distribusi tenaga kesehatan. Permenkes 65/2016 juga menekankan pentingnya penguatan kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan.Â
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi KesehatanÂ
Sistem informasi kesehatan seperti aplikasi P-Care BPJS, SIKDA Generik, dan telemedisin memperluas akses layanan terutama di daerah dengan keterbatasan fasilitas fisik. Layanan konsultasi jarak jauh dan pencatatan data kesehatan elektronik mempercepat penanganan dan memperkuat pencatatan data kesehatan individu dan populasi.Â
4. Kemitraan dengan Masyarakat dan Lembaga Non-PemerintahÂ
 Pelibatan komunitas lokal, LSM, dan sektor swasta memperkuat pelaksanaan program kesehatan di lapangan. Melalui pendekatan berbasis komunitas, seperti Posyandu, UKBM, dan kader kesehatan, layanan dasar dapat menjangkau kelompok rentan yang sulit diakses oleh sistem formal.
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Primer
Selain aspek akses, kualitas pelayanan juga menjadi fokus utama Permenkes 65/2016. Kualitas diukur melalui kesesuaian layanan dengan standar medis, kepuasan pasien, efektivitas intervensi, serta keselamatan pasien. Strategi peningkatan kualitas berdasarkan regulasi ini mencakup:
1. Penetapan Standar Layanan dan Prosedur Operasional
 Permenkes ini menetapkan bahwa setiap fasilitas kesehatan primer wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap jenis layanan. SOP ini mengatur tata laksana penyakit, prosedur rujukan, pelayanan keperawatan, dan penatalaksanaan kegawatdaruratan medis. Penerapan SOP menjamin konsistensi dan keselamatan dalam pelayanan.
2. Akreditasi Fasilitas Pelayanan KesehatanÂ
Program akreditasi bagi Puskesmas dan klinik menjadi alat ukur mutu layanan. Dengan mengikuti proses akreditasi, fasilitas kesehatan diharuskan untuk terus meningkatkan standar layanan, memperbaiki tata kelola, dan memperhatikan aspek keselamatan pasien. Proses ini juga mendorong budaya perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement).