Mohon tunggu...
Novalia Pertiwi
Novalia Pertiwi Mohon Tunggu... Dosen

Saya adalah salah satu Dosen Program Studi Teknik Telekomunikasi, Institut Teknologi Sumatera

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rancangan Aktualisasi dan Habituasi Nilai Dasar "BerAKHLAK" dalam Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Evaluasi Kurikulum

4 November 2022   13:51 Diperbarui: 4 November 2022   14:11 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bertujuan untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Profesional yang berkarakter sebagai pelayan publik yang umumnya dilaksanakan selama 1 tahun masa percobaan. Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 12 Tahun 2018, kegiatan Latsar terdiri atas lima tahapan dengan empat agenda pembelajaran, yaitu :

Tahap I: Agenda Sikap Perilaku Bela Negara

Tahap II: Agenda Nilai Dasar PNS

Tahap III: Agenda Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

Tahap IV: Agenda Habituasi

Tahap V: Evaluasi Aktualisasi

Setiap agenda tersebut dilaksanakan agar peserta latsar memiliki kompetensi yang diukur berdasarkan kemampuan berikut. Peserta dapat (1) menunjukkan sikap perilaku bela negara, (2) mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS yaitu “BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam pelaksanaan tugas jabatannya, (3) mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (4) menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.

Salah satu tahap Penting dari kegiatan Latsar adalah pada tahap IV agenda Habituasi yang merupakan penerapan dari nilai dasar berAKHLAK. Kegiatan ini diawali dengan setiap peserta latsar mencari isu-isu aktual yang dapat diindentifikasi berdasarkan masalah-masalah dalam Pelayanan Publik, Whole of Government, Smart ASN, dan Manajemen ASN yang dipelajari dalam Agenda 3 sesuai dengan penempatan tugas dari masing-masing peserta latsar. Kemudian peserta latsar menyusun Rancangan Aktualisasi, yang hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Aktualisasi.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Perhubungan dan Aparatur Perhubungan menyelenggarakan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kememdikbudristek) tahun 2022. Salah satu peserta Latsar dari Institut Teknologi Sumatera yaitu Novalia Pertiwi, S.Pd., M.T. Kegiatan aktualisasi dilaksanakan mulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 5 November 2022. Dalam membuat Rancangan Aktualisasi Novalia di mentori oleh Ali Muhtar, S.Pd., M.Eng dan Adhani Ekowati, S.Psi., M.Si sebagai coach.

Rancangan Aktualisasi yang dibuat oleh Novalia sangat berkaitan dengan tugas tambahan sebagai Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKMP) yaitu Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Evaluasi Kurikulum tingkat Jurusan. Tentunya Rancangan aktualisasi ini berlandaskan nilai-nilai dasar BerAKHLAK disertai pemahaman terhadap manajemen dan Smart ASN, whole of government. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan proses kegiatan evaluasi kurikulum di Program Studi yang berada di bawah Jurusan sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan. 

Berdasarkan buku Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, ada 2  jenis Evaluasi kurikulum yaitu Evaluasi Formatif dan Sumatif.  Pertama, Evaluasi formatif dapat dilakukan dengan memperhatikan ketercapaian CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan). Ketercapaian CPL diukur melalui ketercapaian CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah) dan Sub-CPMK, yang ditetapkan pada awal semester oleh dosen/tim dosen dan Program Studi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun