Mohon tunggu...
Nova Anggraini Putri
Nova Anggraini Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190157/Hukum Keluarga Islam F

Tugas Artikel di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rokok dalam Islam, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

28 November 2021   20:50 Diperbarui: 28 November 2021   20:54 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Al-Quran.

Diantara dalil yang menjadi rujukan sumber adalah QS. Al-A'mereraf ayat 157:

Artinya: "... Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang ka mengerjakan yang munkar ddan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.."

Surat al-Isra' ayat 26-27:

Artinya: "... Dan janganllah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

Hadis Rasulullah SAW

    Artinya: "tidak boleh membuat mudarat kepad diri sendiri dan tidak boleh membuat mudarat kepada orang lain" (Ibnu Majah, n.d Sunan Ibnu Majah No 2341)

Kaidah fiqhiyah.

Salah satunya yang berbunyi:       

Artinya: "Bahaya harus ditolak semaksimal mungkin"

Artinya: "Yang menimbulkan mudarat harus dihilangkan/dihindarkan"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun