Mohon tunggu...
Nova Anggraini Putri
Nova Anggraini Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190157/Hukum Keluarga Islam F

Tugas Artikel di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rokok dalam Islam, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

28 November 2021   20:50 Diperbarui: 28 November 2021   20:54 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rokok dalam Islam, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

Hampir setiap hari, masyarakat kita tidak ketinggalan dengan gulungan padat berisi cincangan tembakau yang sering digamit di kedua jemari para penikmatnya atau hanya sekedar melihat mereka yang menikmati aroma asapnya. Benda tak asing ini adalah rokok. Makin hari semakin banyak pula yang menjadi penikkmatnya. Mulai dari anak kecil hingga dewasa bahkan lansia pernah menjajal barang yang satu ini. 

Namun jangan salah, jika dalam satu lintingannya mengandung lebih dari 4000 senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh, dinataranya memicu penyakit jantung, kanker, penyakit paru-paru dan merusak janin pada ibu hamil. Terlepas dari itu semua, rokok berperan dalam menyumbang pendapatan negara melalui Bea Cukai dan PPN. Ad-Dukhan atau tembakau ini ditemukan pada akhir abad kesepuluh hijriyah, yang kini memunculkan berbagai pandangan. 

Pendapat yang muncul mengkategorikan hukum dari rokok ini menjadi 3, yaitu: (1) mubah, dengan alasan bahwa rokok dipandang tidak mengandung madharat; (2) makruh, karena rokok lebih sedikit mengandung kemudharatan hingga tidak ada celah untuk dihukumi haram; (3) haram, sebab rokok dipandang mengandung banyak madharat dilihat dari berbagi penelitian medis. Munculnya berbagai pandanga ini melihat dari berbagai perspektif seperti kesehatan, sosial, dan ekonomi. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Pengertian dan Kandungan  Rokok 

Gulungan atau lintingan yang biasa disebut rokok ini biasa dibungkus dengan kertas, daun, atau kulit jagung. Besarnya hanya sekelingking, 8-10 cm kira-kira panjangnya, penggunaannya dengan cara dihisap setelah ujungnya dibakar. Pantas jika rokok mendapat julukan sebagai pabrik dari bahan kimia, karena kandungan bahan kimia yang ada di dalamnya. 

Satu lintingan rokok setidaknya dapat menghasilkan lebih dari 4000 jenis bahan kimia. Senyawa beracun 400 diantaranya dan 40 diantaranya jika menumpuk di tubuh dapat menjadi pemicu kanker.  Itulah mengapa kemudian  rokok  masuk kedalm kelompok zat adiktif, sebab membuat ketagihan (adiksi) dan ketergantungan (dependensi) yang menikmatinya. Istilah praktisnya rokok termasuk ke dalam zat NAPZA/Narkotika, Pskotropika, Alkohol, dan Zat Adiktif)

Aktifitas merokok ini memperkenalkan pada istilah perokok aktif dan perokok pasif. Dimana keduanya mempunyai pengertian sebagai berikut:

Perokok Aktif

Mereka yang secara sengaja dan langsung menghisap rokok dari puntungnya biasa disebut dengan perokok aktif. Tujuannya adalah untuk menaikkan suhu badan dari cuaca dingin. Namun, kini rokok dialih fungsikan sebagai pembuktian jati diri agar terlihat lebih maskulin atau terlehat keren. Ciri-cirinya: gigi kuning dan kuku kotor karena nikotin, mata pedih, batuk, dan mulut serta nafar berbau rokok.

Perokok Pasif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun