Mohon tunggu...
Nor Milsa Alisti
Nor Milsa Alisti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alat Peraga sebagai Media Pembelajaran IPS Mampu Meningkatkan Motivasi Siswa

28 Oktober 2021   22:34 Diperbarui: 28 Oktober 2021   22:54 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan pilar utama untuk merentas kebodohan, melalui pendidikan diharapkan generasi sekarang dan yang akan datang dapat menentukan arah hidupnya dan memajukkan bangsa, mampu menyelamatkan bangsa ini dari berbagai pengaruh globalisasi yang tidak menguntungkan. 

Berbicara tentang pendidikan di Indonesia tentu tidak lepas dari yang namanya jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Pertama/sederajat, Sekolah Menengah Atas/sederajat hingga Perguruan Tinggi. 

Sistem pendidikan di Indonesia berjalan melalui tahap jenjang pendidikan tersebut, diharapkan peserta didik dapat menimba ilmu dengan baik sesuai sistem yang telah diatur oleh pemerintah. 

Pemerintah bagian pendidikan selalu mengontrol dan membuat sistem pendidikan terlebih merevisi kurikulum dengan mengevaluasi kurikulum sebelumnya sebagai pertimbangan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia yang mana diharapkan beberapa pembaharuan tentang pendidikan di Indonesia mengalami beberapa perkembangan yang baik.

Hingga dua tahun belakangan ini pandemi telah menyebar kesegala penjuru dunia. Segala aspek dari ekonomi seperti pembangunan, wisata hingga pendidikan merosot karenanya. 

Segala jenis usaha ditutup begitu saja, karantina diberlakukan, PPKM diperpanjang dan masih banyak lagi dampak dari pandemi yang menyebabkan pendidikan tidak dapat diberlakukan lagi secara langsung. 

Pembelajaran pun dilakukan secara Daring (online) dengan nama lain (PJJ) yang singkatan dari pembelajaran jarak jauh, PJJ dilakukan dengan beberapa media pembelajaran online yang dirasa kurang maksimal menghabiskan kuota dan beberapa siswa dan orangtua mengungkapkan cukup kesulitan dan lelah dengan pembelajaran sedemikian rupa.

Hingga setelah sekian lama pemerintah menetapkan peraturan pembelajaran tatap muka dalam skala kecil dengan syarat dibatasi dan sesuai protokol kesehatan. 

Pembelajaran tatap muka dilakukan baru-baru ini dengan kelas terbatas sesuai dengan Surat Edaran No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang diterbitkan tanggal 13 September 2021, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Jika sebelum pandemi pembelajaran didalam satu kelas berkapasitas kurang lebih 30 siswa-siswi kini dibatasi hanya sebagiannya saja, adapun beberapa sekolah dengan beberapa ruang kelas yang terbatas tetapi mampu memenuhi syarat pembelajaran tatap muka terbatas seperti tersedia fasilitas dan mampu menerapkan protokol kesehatan mengambil kebijakan untuk tetap melakukan pembelajaran tatap muka dengan sistem dua sesi, dikarenkan juga pemerintah menentukan batas jam pembelajaran dimasing-maisng jenjang sekolah serta meminimalisir kerumunan. 

Oleh karenanya sistem sekolah harus memberikan metode, model, strategi hingga media pembelajaran yang lebih efektif bagi siswa-siswi yang terlalu lama melakukan pembelajaran secara daring.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun