Sayangnya, impian swasembada pangan kelihatannya masih sulit terealisasi. Mentan Amran Sulaiman pernah mengatakan sekitar 96% konsumsi bawang putih di dalam negeri atau sekitar 500 ribu ton per tahun, dipenuhi lewat impor. Yang bikin makin mengelus dada, impor bawang putih ternyata sudah dilakukan sejak 23 tahun lalu!
Lebih gilanya, Menko Ekonomi Darmin Nasution pernah mengatakan impor 100 ribu ton ini belum akan jadi yang terakhir tahun ini. Tambahan impor bawang putih berpotensi terjadi mengingat defisit bawang putih di Indonesia berada pada kisaran 450 ribu ton tiap tahunnya!
Wajarlah jika kita pesimistis Indonesia bisa mencapai swasembada bawang putih pada 2021 mendatang. Belum tampak ada niat serius dari pemerintah untuk benar-benar meningkatkan produksi bawang putih nasional.
Pemerintah sebenarnya sudah punya itikat baik dengan menelurkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang mewajibkan importir melakukan penanaman bawang putih sebesar 5% dari jumlah rekomendasi impor bawang putih yang sebelumnya disetujui Kementan.
Memang izin bagi Perum Bulog untuk melakukan impor bawang putih belum keluar, dan sejujurnya tidak ada yang bisa memastikan apakah akan keluar atau tidak, serta kapan waktunya. Namun bayangkan bagaimana jadinya jika Mendag Enggartiasto Lukita tak kuasa lagi menahan tekanan Darmin Nasution untuk menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang melegalkan Perum Bulog mengimpor bawang putih dari China?
Perlu diingat, pertama, Perum Bulog tidak memiliki kewenangan untuk melakukan impor bawang putih. Artinya negara memberikan hak istimewa kepada lembaga tersebut, disaat kondisi persediaan bawang putih tidak dalam situasi darurat.
Kedua, sekalipun memberikan hak istimewa untuk impor, pemerintah tidak mewajibkan Perum Bulog untuk melaksanakan wajib tanam sebesar 5% dari jumlah rekomendasi impor bawang putih yang sebelumnya disetujui Kementan. Hal ini tentulah tidak adil bagi importir-importir swasta yang harus tunduk pada aturan tersebut. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat hal tersebut sebagai ketidakadilan dalam persaingan usaha.
Jangan lupa, 5% dari 100 ribu ton artinya sekitar 5 ribu ton bawang putih. Jumlah yang tidak sedikit. Itu pun kalau hanya satu kali impor. Bagaimana sekiranya dilakukan lebih dari satu kali??
Kalau sudah begini, yakin swasembada bawang putih pada 2021 bisa tercapai?
Acuan: